Gakkum Kehutanan Ungkap Jaringan Pembalakan Liar Besar di Indonesia

Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) berhasil mengungkap jaringan pembalakan liar yang beroperasi di kawasan hutan Keban Miri, Kelompok Hutan Batulanteh, Sumbawa. Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan aktivitas ilegal tersebut, sehingga tim gabungan segera dibentuk untuk melakukan pengawasan dan penyelidikan.

Tim gabungan yang terdiri dari Polisi Kehutanan KPH Batulanteh, Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Balai Gakkum Jabalnusra, serta personel TNI Kodim 1607/Sumbawa, melakukan operasi pengamanan pada Jumat, 8 Agustus 2025, sekitar pukul 18.00 WITA. Pada waktu itu, tim berhasil mengamankan sebuah truk bermuatan 140 batang kayu ketimis dan 18 batang kayu jati yang disamarkan dengan tumpukan karung gabah di pertigaan Dusun Uma Buntar, Desa Pelat, Kecamatan Unter Iwes. Sopir truk, yang berinisial H (46), ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai penanggung jawab mobilisasi kayu ilegal.

Penyidikan kemudian berkembang setelah pemeriksaan sejumlah saksi dan penelusuran asal usul kayu tersebut. Hasilnya menunjukan bahwa kayu-kayu tersebut ditebang secara ilegal menggunakan chainsaw pada Februari dan Mei 2025, tanpa dokumen resmi. Dari pengembangan kasus, penyidik juga menetapkan tersangka MS sebagai pengendali lapangan sekaligus pemilik kayu hasil tebangan tersebut.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 88 ayat (1) huruf a jo. Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar.

Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB, Ahmadi, menyambut baik penindakan ini. Ia menekankan pentingnya penguatan fungsi pembinaan, pengawasan, serta pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan hutan untuk mencegah pembalakan liar. “Pencegahan menjadi prioritas utama, namun jika ada pelanggaran, penegakan hukum harus dijalankan tanpa kompromi,” katanya.

Ahmadi juga menyoroti peran vital kawasan hutan Keban Miri dan Batulanteh sebagai ekosistem strategis yang menopang kelestarian lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitarnya. Kawasan ini penting sebagai sumber air bagi pertanian, pengatur iklim mikro, serta penyangga alami terhadap bencana seperti banjir dan longsor. Kerusakan hutan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian ekologi yang jauh melampaui nilai ekonomi kayu ilegal yang ditebang.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, menegaskan bahwa kasus ini bukan pelanggaran tunggal, melainkan bagian dari jaringan kriminal kehutanan yang harus diputus sampai ke akarnya. “Mandat kami adalah menegakkan hukum secara tegas dan berbasis bukti dengan orientasi efek jera,” ujarnya. Aswin juga menerangkan bahwa penindakan tidak berhenti pada pengaman truk dan tersangka, tetapi berlanjut pada penelusuran aliran kayu dan dana serta pihak-pihak yang terlibat dalam operasi ilegal tersebut.

Sinergi antara Balai Gakkum Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB, KPH Batulanteh, serta TNI menjadi kunci keberhasilan operasi ini. Aswin mengatakan, “Perlindungan hutan merupakan tanggung jawab bersama, dan penegakan hukum yang adil adalah bukti kehadiran negara menjaga sumber daya alam untuk generasi mendatang.”

Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa pembalakan liar tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga menimbulkan kerusakan ekologis yang serius, seperti terganggunya fungsi hutan dalam menjaga kualitas sumber air serta meningkatnya risiko banjir dan longsor. Imbasnya langsung dirasakan masyarakat yang menggantungkan hidup pada kelestarian ekosistem tersebut.

Melalui penindakan ini, pemerintah ingin memberikan pesan tegas bahwa upaya merusak hutan akan dilawan tanpa kompromi. Setiap pelaku, baik yang bertindak di lapangan maupun aktor di balik layar, akan ditindak tegas demi kelestarian hutan yang menjadi warisan untuk masa depan. Upaya ini diharapkan dapat memutus rantai pembalakan liar dan mendorong kesadaran bersama akan pentingnya menjaga hutan Indonesia.

Terkait