Menteri Imipas: Pembebasan Setnov Sudah Sesuai Asesmen Resmi

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menegaskan bahwa pembebasan bersyarat terhadap mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, telah dilakukan sesuai dengan hasil asesmen dan ketentuan hukum yang berlaku. Agus menjelaskan bahwa Setnov seharusnya sudah mendapatkan pembebasan bersyarat pada 25 Juli 2025 setelah melalui prosedur pemeriksaan secara menyeluruh.

Pernyataan tersebut disampaikan Agus di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (17/8/2025). Ia menuturkan, “Karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu.” Hal ini menunjukkan bahwa proses pembebasan bersyarat Setya Novanto bukan keputusan sepihak melainkan melalui tahapan resmi.

Tak jauh berbeda, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, menguatkan bahwa pembebasan bersyarat tersebut sah dan sesuai aturan. Kusnali menyebutkan bahwa Setnov telah menjalani dua pertiga masa pidananya dari total hukuman 12,5 tahun penjara yang dijatuhkan dalam kasus korupsi. “Dihitung dua per tiganya itu mendapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” ujar Kusnali saat dikonfirmasi di Bandung.

Setya Novanto diketahui menjalani hukuman sejak tahun 2017 dan secara berkala menerima pengurangan masa tahanan (remisi) sesuai ketentuan. Meskipun demikian, menurut Kusnali, Setnov tidak menerima remisi pengurangan masa tahanan khusus peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2025 karena sudah menjalani pembebasan bersyarat sebelumnya.

Secara hukum, pembebasan bersyarat ini mengharuskan Setya Novanto wajib melapor secara rutin kepada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. Status ini menandakan bahwa meskipun telah keluar dari penjara, ia masih dalam pengawasan petugas pemasyarakatan sebagai bagian dari mekanisme pembinaan tahanan yang mendapatkan hak remisi.

Kasus korupsi yang menjerat Setya Novanto menjadi sorotan publik selama bertahun-tahun. Pengadilan menjatuhkan vonis penjara selama 15 tahun, yang kemudian direvisi menjadi 12,5 tahun setelah proses peninjauan kembali (PK). Pembebasan bersyarat ini menandai bahwa vonis tersebut mencapai masa minimal yang diwajibkan untuk pelaksanaan hak pembebasan bersyarat, yakni dua pertiga dari hukuman pokok.

Pemberian bebas bersyarat bagi terpidana korupsi seperti Setnov mengacu pada regulasi lembaga pemasyarakatan dan sistem penilaian risiko serta asesmen kelayakan pembebasan yang dilakukan secara profesional. Menteri Imipas menekankan bahwa semua proses ini mengikuti prosedur yang transparan dan terukur, sehingga keputusan ini tidak bertentangan dengan prinsip keadilan dan penegakan hukum.

Keberadaan sistem pembebasan bersyarat di Indonesia bertujuan memberikan kesempatan bagi narapidana yang menunjukkan perilaku baik dan memenuhi syarat administratif agar dapat kembali ke masyarakat dengan pengawasan yang memadai. Dalam hal ini, pembebasan bersyarat bukan berarti bebas sepenuhnya, melainkan bentuk strategi rehabilitasi yang perlu dijalankan secara ketat agar tujuan pemasyarakatan dapat tercapai.

Setya Novanto kini keluar dari Lapas Sukamiskin pada pertengahan Agustus 2025 dan mulai menjalani masa pembebasan bersyaratnya. Dengan kewajiban lapor dan pengawasan rutin, pihak terkait terus memonitor kepatuhan terpidana terhadap regulasi yang berlaku selama masa pembebasan tersebut.

Pemberian pembebasan bersyarat ini menjadi bagian dari dinamika hukum yang kerap mendapat perhatian besar dari masyarakat. Menteri Imipas berharap agar proses ini dilihat secara berimbang dan transparan tanpa mengabaikan aspek penegakan hukum maupun hak asasi narapidana. Sistem asesmen dan evaluasi yang sudah dijalankan sungguh-sungguh menjadi jaminan bahwa keputusan pembebasan telah melalui pertimbangan matang dan sah secara hukum.

Dengan demikian, pembebasan Setya Novanto tidak hanya sekadar tindakan administratif, tetapi juga wujud penerapan prinsip penegakan hukum yang profesional dan menghormati prosedur pemasyarakatan di Indonesia saat ini. Proses ini diyakini mampu menjadi contoh bagi kasus-kasus serupa di masa depan, di mana aspek keadilan dan kemanusiaan dapat berjalan beriringan.

Berita Terkait

Back to top button