Respons Ketua KPK Soal Bebas Bersyarat Setya Novanto dalam Kasus e-KTP

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, memberikan tanggapan terkait pembebasan bersyarat Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP. Setyo menegaskan bahwa pembebasan bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku dan keputusan tersebut harus dijalankan meskipun ada sebagian pihak yang merasa kurang tepat.

Menurut Setyo Budiyanto, pembebasan bersyarat adalah prosedur yang sudah diatur dan menjadi bagian dari mekanisme penegakan hukum. “Bebas bersyarat bagian dari sistem hukum pidana yang ada, terlepas ada yang merasa kurang tepat, prosedur itu harus dijalankan,” ucapnya saat dihubungi, Selasa (19/8/2025).

Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak. Ia menyatakan bahwa apapun reaksi masyarakat terhadap pembebasan bersyarat tersebut, keputusan itu harus diterima dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara. Menurut Johanis, adanya perbedaan pendapat merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. “Ya, itu konsekuensi dari kehidupan berbangsa dan bernegara. Ada yang senang dengan kebijakan yang dibuat dan ada juga yang tidak senang. Senang atau tidak senang, kita harus tetap menerima, itulah konsekuensi hidup berbangsa dan bernegara,” ujar Johanis.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, mengonfirmasi bahwa Setya Novanto resmi menghirup udara bebas dengan status bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin di Bandung, pada tanggal 16 Agustus 2025. Hal ini merupakan hasil dari pengajuan peninjauan kembali masa tahanan yang dikabulkan dari semula 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara.

Kusnali menjelaskan bahwa keputusan pembebasan bersyarat ini sudah sesuai dengan aturan yang ada, dimana terpidana harus menjalani minimal dua pertiga masa pidana. “Dia mendapat pembebasan bersyarat karena telah menjalani dua pertiga masa pidananya dari total pidana penjara 12,5 tahun,” jelas Kusnali.

Kasus korupsi pengadaan e-KTP sendiri telah menjadi sorotan publik karena melibatkan angka kerugian negara yang sangat signifikan. Komisi Pemberantasan Korupsi, sebagai lembaga yang berwenang menangani perkara tersebut, terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan korupsi agar hukum dapat ditegakkan secara adil.

Meski begitu, pembebasan bersyarat seperti yang dialami Setya Novanto memang kerap menimbulkan kontroversi dan reaksi beragam dari masyarakat. Namun, menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, hal tersebut harus dihormati sebagai bagian dari proses hukum dan putusan lembaga pemasyarakatan yang berwenang.

Dalam konteks penegakan hukum di Indonesia, pembebasan bersyarat merupakan fasilitas hukum yang memberikan kesempatan bagi narapidana untuk menjalani sisa masa tahanannya di luar penjara dengan syarat dan pengawasan tertentu. Keputusan ini diambil berdasarkan penilaian terhadap perilaku dan perubahan narapidana selama menjalani masa hukuman.

Sebagai catatan tambahan, KPK juga tengah fokus dalam menangani beberapa kasus korupsi lainnya yang berdampak besar pada keuangan negara, termasuk dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) yang merugikan negara hingga Rp200 miliar. Hal ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi meskipun harus bersikap objektif terhadap pelaksanaan hak-hak hukum terpidana.

Dengan demikian, respons dari pimpinan KPK terhadap pembebasan bersyarat Setya Novanto ini menegaskan bahwa institusi penegak hukum menghormati proses hukum yang berlaku, sementar masyarakat diharapkan dapat menerima keputusan tersebut sebagai bagian dari dinamika hukum dan pemerintahan di Indonesia.

Exit mobile version