Kejaksaan Agung menegaskan bahwa eksekusi terhadap Silfester Matutina tinggal menunggu waktu, sekaligus menepis isu daluwarsa yang beredar terkait kasus yang menjeratnya. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa daluwarsa hanya berlaku untuk penuntutan perkara pidana, bukan eksekusi putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Anang menerangkan, daluwarsa penuntutan berarti suatu perkara pidana korupsi yang sudah berjalan selama 20 tahun tidak dapat diproses lagi secara pidana karena masa penuntutannya habis. Namun, kasus Silfester Matutina saat ini sudah memasuki tahap berbeda karena putusan pengadilan terhadapnya sudah berkekuatan hukum tetap dan hanya tinggal eksekusi. “Ini sudah putusan inkracht, jadi tinggal eksekusi saja,” ujar Anang saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (19/8/2025).
Lebih jauh ia menambahkan bahwa banyak kasus lain yang justru dieksekusi setelah bertahun-tahun buron atau berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Hal ini menegaskan bahwa penundaan eksekusi bukan soal daluwarsa, melainkan masalah waktu dan proses yang harus ditempuh secara administratif dan hukum.
Desakan dari Pakar dan Tim Advokasi
Pernyataan dari Kejaksaan Agung ini muncul sebagai respons atas tekanan yang diberikan oleh pakar telematika Roy Suryo dan Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis. Pada akhir Juli 2025, mereka mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan membawa surat permohonan agar eksekusi Silfester Matutina segera dijalankan.
Roy Suryo secara tegas meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan segera melakukan penangkapan dan menahan Silfester. Menurutnya, eksekusi harus dilakukan sesuai putusan pengadilan agar penegakan hukum tidak terlihat pilih kasih, bahkan jika tersangka terkait adalah relawan Presiden Joko Widodo. “Kalau sudah inkrah, harus dieksekusi,” ujar Roy Suryo dalam pernyataannya.
Desakan ini mencerminkan keinginan publik dan pengamat hukum agar proses hukum berjalan secara konsekuen tanpa ada perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu akibat kedekatannya dengan pejabat tinggi.
Klaim Damai dari Silfester Matutina
Di tengah desakan pelaksanaan eksekusi, Silfester Matutina memberikan pernyataan yang bertolak belakang. Ia mengklaim persoalan hukumnya dengan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla sudah selesai dan telah berakhir dengan perdamaian. Silfester mengaku beberapa kali bertemu dengan Jusuf Kalla dan membangun hubungan yang baik.
“Mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Saya sudah bertemu beliau dua sampai tiga kali, dan hubungan kami sangat baik,” ujar Silfester saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Senin.
Namun, klaim perdamaian ini tidak menjadikan Kejaksaan Agung mengubah sikapnya, sebab putusan pengadilan yang sudah inkracht tetap harus dilaksanakan. Perdamaian di luar persidangan tidak membatalkan kewajiban eksekusi hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Proses Eksekusi dan Penegakan Hukum
Seperti diberitakan, Silfester Matutina telah dinyatakan bersalah dalam perkara yang menyita perhatian nasional. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap menjadi dasar bagi Kejaksaan Agung untuk melaksanakan eksekusi hukuman tanpa terkendala isu daluwarsa.
Fakta ini menegaskan prinsip hukum bahwa penuntutan berbeda dengan eksekusi. Daluwarsa hanya mengikat proses penuntutan, sementara eksekusi putusan pengadilan inkracht harus dilaksanakan sesuai ketentuan undang-undang.
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk tidak pandang bulu dalam penegakan hukum, termasuk dalam kasus yang melibatkan tokoh-tokoh penting yang memiliki kedekatan politik. Pelaksanaan eksekusi Silfester Matutina tinggal menunggu waktu teknis dan administratif, sambil memastikan prosedur berjalan sesuai standar penegakan hukum.
Langkah ini pun menjadi bagian dari upaya menegakkan supremasi hukum di Indonesia, menekan potensi impunitas, serta memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi seluruh masyarakat tanpa kecuali. Kejaksaan Agung berjanji akan terus memberikan informasi terbuka terkait perkembangan eksekusi demi menjaga transparansi dan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.





