Banyak Permintaan, Menko Yusril Desak RUU Transfer Napi Antarnegara Dibahas Lagi

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mendesak agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) transfer narapidana antarnegara segera dilanjutkan. Langkah ini diambil menyikapi banyaknya permintaan dari berbagai negara sahabat yang ingin melakukan pemindahan narapidana ke Indonesia.

Menurut Yusril, RUU terkait transfer narapidana sebenarnya telah mulai dibahas sejak tahun 2016, namun pembahasan tersebut terhenti cukup lama. Kini, dengan meningkatnya jumlah permintaan transfer narapidana dari negara-negara lain, pemerintah menilai pembahasan RUU ini menjadi sangat mendesak. “Sekian lama terhenti dan sudah terdapat suatu tuntutan mendesak untuk menyelesaikan RUU ini karena banyaknya permintaan pemindahan narapidana negara-negara sahabat kepada pemerintahan kita,” ujar Yusril kepada wartawan pada Rabu, 20 Agustus 2025.

Ruang Lingkup RUU Transfer Narapidana

RUU yang digagas ini bertujuan untuk menggabungkan dua rancangan undang-undang yang pernah dibahas, yaitu aturan tentang pemindahan narapidana dan aturan tentang pertukaran narapidana. Dengan demikian, undang-undang ini akan memberikan payung hukum yang lebih menyeluruh dan jelas mengenai mekanisme transfer narapidana antarnegara.

Dalam penyusunan RUU tersebut, pemerintah merujuk pada konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia, yaitu Konvensi Palermo tentang Transnational Organized Crime. Konvensi ini menjadi landasan hukum bagi penanganan narapidana lintas negara dalam konteks kejahatan terorganisir secara transnasional.

Dukungan dan Proses Penyelesaian RUU

Beberapa kementerian dan lembaga terkait sudah memberikan persetujuan terhadap draf RUU yang sudah disusun. Sebagai langkah berikutnya, pemerintah akan mengajukan draf ini kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, melalui Sekretariat Negara. “Diajukan sebagai satu RUU kepada Presiden melalui Sekretariat Negara, dan tentu nanti akan melakukan sinkronisasi RUU. Ini yang kita harapkan pada akhir tahun ini, RUU ini sudah dibahas oleh DPR RI,” kata Yusril.

Dengan adanya undang-undang yang mengatur secara jelas, pemerintah diharapkan dapat mengefektifkan prosedur transfer narapidana ke dan dari Indonesia, sekaligus memperkuat kerjasama internasional di bidang penegakan hukum.

Praktik Selama Ini dan Kebutuhan Produk Hukum Tetap

Sebelumnya, pemerintah Indonesia lebih banyak menggunakan instrumen perjanjian internasional atau practical arrangement untuk menanggapi permintaan transfer narapidana. Hal ini dilakukan karena belum adanya regulasi domestik yang mengatur secara komprehensif mengenai transfer narapidana antarnegara.

Langkah ini meskipun efektif dalam kasus tertentu, namun dinilai kurang mengikat dan belum memberikan dasar hukum yang kuat secara nasional. Oleh karena itu, Yusril menegaskan pentingnya keberadaan RUU transfer narapidana agar penanganan perpindahan narapidana dapat dilakukan secara konsisten, transparan, dan legal.

Manfaat RUU untuk Penegakan Hukum dan HAM

Keberadaan RUU transfer narapidana antarnegara akan memberikan dampak positif tidak hanya bagi pemerintah, tetapi juga bagi narapidana yang ingin menjalani hukumannya di negara asalnya. Ini juga mencerminkan komitmen Indonesia dalam memenuhi prinsip-prinsip hak asasi manusia dengan memberi kesempatan narapidana menjalani pidana di lingkungan terdekat keluarganya.

Selain itu, RUU ini juga akan memudahkan koordinasi antarinstansi dan mempercepat proses administratif terkait pemindahan narapidana di tingkat internasional. Menteri Yusril melihat hal ini sebagai upaya strategis dalam memperkuat kerja sama hukum antarnegara sekaligus menjamin pemenuhan hak-hak narapidana secara adil.

Langkah ke Depan

Dengan banyaknya permintaan transfer narapidana dan kebutuhan pengaturan hukum yang jelas, pemerintah berharap pada akhir tahun 2025 RUU ini sudah dapat masuk dalam pembahasan DPR RI. Nantinya, RUU transfer narapidana antarnegara ini akan menjadi payung hukum penting sekaligus landasan untuk mempererat kerja sama internasional dalam bidang pemajuan hukum dan perlindungan HAM.

Kehadiran RUU tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menyesuaikan regulasi domestik dengan standar internasional yang sudah diratifikasi Indonesia, serta menjawab dinamika kebutuhan administrasi pemasyarakatan yang semakin kompleks di era globalisasi hukum saat ini.

Berita Terkait

Back to top button