Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membekukan dana senilai Rp 154,3 miliar yang diduga berasal dari aktivitas judi online ilegal. Tindakan itu dilakukan dengan membekukan 576 rekening dengan total dana Rp 63,7 miliar dan menyita 235 rekening lain dengan nilai Rp 90,6 miliar. Operasi ini menunjukkan keseriusan kepolisian dalam menindak praktik perjudian daring yang kian meresahkan masyarakat.
Langkah pembekuan dan penyitaan dana itu merupakan hasil kerja sama erat antara Bareskrim Polri dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK memulai dengan melakukan analisis atas transaksi keuangan mencurigakan yang diduga terkait aktivitas judi online. Berdasarkan hasil analisis tersebut, penyidik Polri langsung menindaklanjuti dengan penyidikan untuk mengungkap jaringan-jaringan yang menjalankan praktik ilegal tersebut.
Kombes Pol Ferdy Saragih, Kasubdit 2 Siber Dittipidsiber Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa dana yang dibekukan dan disita tersebut diduga kuat berasal dari tindak pidana perjudian online. “Dugaan kuat bahwa sumber dana ini berasal dari tindak pidana perjudian online,” tuturnya dalam keterangan resmi, Selasa (26/8/2025).
Penindakan Berlanjut dan Upaya Pemberantasan Judi Online
Ferdy menegaskan bahwa operasi pembekuan dan penyitaan rekening ini bukanlah yang terakhir. Polri berkomitmen untuk terus memburu dan mengungkap pelaku beserta jaringan besar yang mengendalikan judi online di Indonesia. Penindakan ini merupakan bagian dari langkah sistematis untuk membersihkan ruang digital dari aktivitas ilegal.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam membersihkan ruang digital dari praktik-praktik ilegal,” kata Ferdy. Ia juga menyampaikan rencana untuk memaparkan hasil penanganan kasus ini secara lebih rinci dalam konferensi pers yang dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat. Konferensi tersebut akan mengungkap perkembangan terbaru sekaligus langkah hukum yang sudah dan akan ditempuh oleh kepolisian.
Pihak kepolisian menyadari bahwa perjudian online bukan hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga memiliki dampak sosial yang luas. Oleh sebab itu, penindakan terhadap rekening dan praktisi judi daring dilakukan secara berkelanjutan dan terpadu.
Keterlibatan PPATK dalam Membongkar Jaringan Judi Online
Peran PPATK sangat vital dalam membongkar skema keuangan perjudian online. Dengan keahlian dalam analisis transaksi keuangan, lembaga ini mampu mengidentifikasi pola transfer mencurigakan dan mendeteksi rekening-rekening yang digunakan untuk praktik judi daring. Data dan informasi hasil analisis PPATK kemudian diserahkan ke Bareskrim Polri sebagai bahan utama untuk proses penyidikan.
Menurut hasil penelusuran, jaringan judi online ini memanfaatkan berbagai rekening bank untuk mengalirkan dana secara cepat dan sulit dilacak. Dengan pembekuan 811 rekening (576 dibekukan dan 235 disita), polisi berhasil memutus aliran dana yang menjadi sumber utama bisnis ilegal tersebut.
Tantangan Penegakan Hukum pada Judi Online
Praktik judi online terus berkembang dan semakin canggih dalam memanfaatkan teknologi digital. Hal ini memunculkan tantangan besar bagi aparat penegak hukum dalam hal pengawasan dan penindakan. Kombes Ferdy menyatakan bahwa upaya penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan berkelanjutan agar efek jera benar-benar tercapai.
Selain penindakan hukum, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat juga dianggap penting untuk mencegah penyebaran permainan judi online yang mudah diakses. Kepolisian berharap dukungan semua pihak, termasuk lembaga keuangan dan operator telekomunikasi, untuk memperketat pengawasan terhadap transaksi dan akses platform ilegal.
Dampak Terhadap Masyarakat dan Harapan ke Depan
Judi online memberikan dampak negatif yang signifikan, mulai dari kerugian ekonomi hingga gangguan sosial pada keluarga dan komunitas. Dengan langkah tegas membekukan dana miliaran rupiah, aparat kepolisian berharap dapat mengurangi ruang gerak para pelaku ilegal sekaligus melindungi masyarakat dari kerugian yang lebih besar.
Polri terus mendalami berbagai laporan dan indikasi kasus judi online yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Penangkapan dan pembekuan dana diharapkan menjadi perhatian bagi pelaku agar berhenti mengoperasikan bisnis ilegal yang berpotensi merusak generasi muda dan tatanan sosial bangsa.
Ke depan, kerja sama lintas instansi dan penguatan teknologi deteksi transaksi mencurigakan akan terus ditingkatkan. Ini bertujuan untuk mendukung pemberantasan judi online secara menyeluruh dan menjadikan Indonesia sebagai ruang digital yang lebih aman dan bersih dari praktik kriminal.







