Demo Buruh di DPR RI Bubar, Tak Ada Satupun Wakil Rakyat yang Muncul

Demo buruh yang berlangsung di depan Gedung DPR-MPR RI pada Kamis, 28 Agustus 2025, berakhir bubar sekitar pukul 12.50 WIB. Aksi yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB ini harus dihentikan karena tidak ada satupun wakil rakyat dari DPR yang berani muncul atau menerima delegasi pengunjuk rasa. Para buruh kemudian diminta kembali ke wilayah masing-masing untuk melanjutkan aksi di depan kantor kepala daerah.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan bahwa ketidakhadiran anggota DPR dalam menerima aspirasi buruh merupakan sikap yang mengecewakan. “Tidak ada satu pun wakil rakyat dari DPR yang bersedia menerima delegasi Partai Buruh, Koalisi Serikat Pekerja, termasuk KSPI,” ungkap Said Iqbal saat aksi berlangsung. Namun demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya mengerti dan tidak bermasalah dengan kondisi tersebut.

Menurut Said, aksi unjuk rasa buruh kali ini merupakan gerakan aspirasi yang dilakukan serentak di berbagai provinsi, dengan jumlah peserta mencapai puluhan ribu orang secara keseluruhan. “Kami bisa terima ini sebagai aksi awalan, tapi kami mengirim pesan tegas kepada pimpinan DPR, baik Ketua, Wakil Ketua, maupun anggota komisi, agar mau mendengarkan aspirasi rakyat,” tambah dia.

Tuntutan Buruh dalam Aksi

Dalam demonstrasi tersebut, para buruh menyuarakan enam tuntutan utama yang menjadi fokus perjuangan mereka:

  1. Menghapus sistem outsourcing dan menghentikan praktik upah murah yang dianggap merugikan para pekerja.

  2. Menaikkan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen demi menyesuaikan daya beli.

  3. Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang membatasi praktik outsourcing.

  4. Menghentikan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal dengan membentuk satuan tugas khusus yang menangani persoalan tersebut.

  5. Melakukan reformasi pajak, termasuk menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp4,5 juta menjadi Rp7,5 juta per bulan serta menghapus pajak atas pesangon, Tunjangan Hari Raya (THR), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

  6. Segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sesuai perintah Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024.

Aspirasi ini dinilai sangat krusial oleh para buruh agar kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia lebih berpihak dan memberikan perlindungan yang memadai bagi para pekerja.

Respons dan Kritik Terhadap DPR

Ketiadaan perwakilan DPR dalam aksi kali ini menjadi sorotan tajam kalangan buruh dan pengamat. Said Iqbal mengkritik keras anggota legislatif yang dinilai kurang responsif terhadap tuntutan rakyat yang mereka wakili. Ketua KSPI ini mengingatkan pentingnya DPR sebagai lembaga yang harus mendengarkan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat terutama kalangan pekerja.

Said bahkan menyentil kondisi keuangan anggota DPR yang menurutnya jauh berbeda dengan nasib buruh yang tengah menghadapi pemutusan hubungan kerja (“kami lagi di-PHK, mereka joget-joget”), mengacu pada laporan pendapatan anggota DPR yang bisa mencapai lebih dari Rp300 juta per bulan. Hal ini mempertegas jarak antara wakil rakyat dengan konstituen mereka yang menimbulkan ketidakpuasan mendalam.

Langkah Selanjutnya Aksi Buruh

Meski aksi di Gedung DPR-MPR bubar, para buruh tidak menyerah. Mereka berencana meneruskan demonstrasi di wilayah masing-masing, terutama di depan kantor kepala daerah. Langkah ini merupakan bagian dari strategi menggalang dukungan luas serta penyampaian aspirasi secara berkelanjutan hingga pemerintah dan DPR mengambil tindakan nyata terkait tuntutan mereka.

Kepedulian terhadap nasib pekerja dan kejelasan kebijakan ketenagakerjaan menjadi isu yang kian mencuat menyusul gelombang unjuk rasa yang terus terjadi di berbagai daerah. Pemerintah dan legislatif diharapkan segera merespon dengan dialog terbuka agar suasana kondusif dan solusi tuntas dapat terwujud.

Dengan demikian, dinamika hubungan antara buruh dan wakil rakyat masih tetap menjadi perhatian publik, terutama menjelang pembahasan RUU Ketenagakerjaan dan pengaturan upah minimum tahun depan. Aksi-aksi seperti ini menjadi cermin penting bagi penghormatan terhadap hak-hak tenaga kerja di Indonesia.

Berita Terkait

Back to top button