Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berjanji akan segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset setelah penyelesaian pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal tersebut ditegaskan oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, yang menyatakan bahwa kedua RUU tersebut memiliki keterkaitan erat sehingga pembahasan harus dilakukan secara berurutan untuk menghindari tumpang tindih.
"Saat ini, kami tinggal menunggu akhir proses pembahasan KUHAP. Setelah itu, RUU Perampasan Aset akan segera kami bahas karena memang saling terkait," kata Dasco kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Proses Pembahasan RUU KUHAP Masih Berjalan
Dasco menjelaskan bahwa pembahasan RUU KUHAP saat ini masih dalam tahap menerima masukan dari masyarakat luas. Menurutnya, partisipasi publik terhadap RUU tersebut telah berlangsung cukup lama dan sudah mencapai batas yang dianggap memadai.
"Kami sudah menyampaikan kepada pimpinan Komisi III agar segera ada batas waktu penyelesaian karena partisipasi publik sudah banyak dan telah berlangsung lama," ujarnya.
Dia berharap proses pembahasan RUU KUHAP bisa segera tuntas sebelum masa sidang berakhir sehingga DPR dapat langsung melanjutkan ke pembahasan RUU Perampasan Aset pada masa sidang berikutnya. Target ini dinilai penting untuk mempercepat penyusunan aturan yang selama ini banyak dinantikan oleh masyarakat.
Dinamika RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset menjadi salah satu rancangan hukum yang telah lama dinantikan dalam upaya penguatan pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun, perjalanan pembahasan unsurnya cukup panjang dan menghadapi sejumlah kendala politis sehingga belum terealisasi hingga saat ini.
Perdebatan yang berlangsung mengenai RUU ini bahkan memicu gelombang demonstrasi besar-besaran di berbagai daerah yang menuntut penuntasan rancangan hukum tersebut agar segera disahkan.
Menurut Dasco, pembahasan yang menyeluruh dan hati-hati sangat diperlukan untuk memastikan RUU ini efektif dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum lain, khususnya KUHAP. "Kita tidak bisa mengesahkan RUU Perampasan Aset sebelum KUHAP selesai karena keduanya saling berhubungan dan harus sinkron,” tegasnya.
Harapan terhadap Implementasi RUU
Keberadaan RUU Perampasan Aset dianggap krusial oleh berbagai kalangan terutama dalam upaya mempercepat proses penyitaan aset tindak pidana korupsi. Dengan adanya aturan khusus, diharapkan penegak hukum dapat lebih optimal dalam mengelola aset hasil kejahatan tanpa harus terhambat prosedur hukum yang berbelit.
Sejumlah pihak menyambut baik janji DPR tersebut dan mengharapkan agar pembahasan RUU Perampasan Aset tidak mengalami lagi penundaan panjang. Mereka menilai percepatan pengesahan RUU ini dapat menjadi salah satu langkah strategis dalam memperkuat tata kelola hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Langkah Selanjutnya DPR
DPR kini fokus untuk menyelesaikan pembahasan RUU KUHAP dalam waktu dekat. Wakil Ketua DPR memastikan batas waktu telah ditetapkan agar proses ini tidak terus berlarut sehingga membuka ruang percepatan agenda penting lainnya.
Setelah KUHAP selesai, pembahasan RUU Perampasan Aset diharapkan dapat dimulai segera dan berjalan sesuai jadwal. Hal ini sekaligus menjadi respons atas desakan publik dan aspirasi yang telah lama menginginkan adanya regulasi tegas soal pengelolaan dan perampasan aset hasil korupsi.
Berbagai kalangan menantikan kelanjutan pembahasan ini, mengingat implikasi besar RUU Perampasan Aset dalam mendukung upaya reformasi hukum dan penegakan supremasi hukum di Indonesia. Pencapaian ini akan memperkuat komitmen DPR sebagai institusi legislatif dalam menghadirkan regulasi yang responsif dan melayani kepentingan publik secara luas.





