Penangkapan Pelaku Penghasutan Lindungi Kepentingan Umum dan Anak Korban

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku penghasutan yang dinilai membahayakan kepentingan umum dan merugikan anak korban. Penangkapan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara profesional sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku di Indonesia, terutama dalam kerangka due process of law.

Menurut Alpi Sahari, Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, pengungkapan dan penangkapan pelaku penghasutan bukanlah bentuk ancaman terhadap kebebasan sipil. Justru sebaliknya, tindakan tersebut adalah bagian dari penegakan hukum yang bertujuan untuk melindungi kepentingan umum serta menjamin hak-hak anak sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa kebebasan sipil tidak boleh digunakan untuk merugikan masyarakat luas atau melanggar hak-hak anak yang dilindungi oleh hukum.

Dalam pandangan Alpi, penegakan hukum pidana di Indonesia didasarkan pada prinsip «nullum delictum nulla poena sine legality» dan model pengendalian kejahatan (crime control model) yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Model ini mengharuskan pembatasan tertentu terhadap hak-hak sipil agar tidak disalahgunakan untuk melakukan pelanggaran atau kejahatan. Oleh karena itu, mekanisme hukum yang diterapkan diharapkan dapat menghindari tindakan sewenang-wenang dalam penegakan hukum.

Penangkapan pelaku penghasutan didasarkan pada bukti awal yang cukup (probable cause) dan bukti yang relevan sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Bukti ini digunakan untuk menetapkan tersangka dengan memperhatikan adanya kaitan antara tindakan penghasutan dan pelanggaran hukum yang terjadi. Penyidik menerapkan pasal-pasal yang terkait dengan tindak pidana penghasutan dan perlindungan anak, yaitu Pasal 160 KUHP, Pasal 87 jo. Pasal 76H jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 45A ayat (3) jo. Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pengertian menghasut dalam konteks hukum di Indonesia harus dibedakan dari aktivitas menggerakkan atau menganjurkan. Menghasut berarti memprovokasi atau menimbulkan keinginan dalam diri orang lain untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum. Hal ini dapat dilakukan lewat lisan, tulisan, atau media komunikasi lain. Dalam arti hukum pidana, penghasut bertujuan agar orang lain melakukan tindak pidana, dan tidak harus terbukti bahwa orang yang dihasut benar-benar melakukan tindak kejahatan tersebut.

Menurut definisi dari Black’s Law Dictionary, tindakan menghasut merupakan suatu provokasi yang dapat mempengaruhi nalar dan kontrol diri seseorang hingga melakukan tindak pidana secara impulsif. Sedangkan menurut R. Soesilo, penghasutan adalah dorongan atau ajakan yang sengaja dilakukan untuk membangkitkan semangat atau amarah orang agar berbuat sesuatu, dan mempunyai karakter lebih keras daripada sekadar membujuk atau memikat.

Seiring dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-VII/2009, pemenuhan unsur kausalitas antara perbuatan penghasutan dengan akibat tindak pidana yang terjadi harus dibuktikan dengan jelas di pengadilan. Hal ini menjadi salah satu aspek penting dalam menilai dan menindak pelaku penghasutan secara hukum.

Alpi juga mengingatkan pentingnya memahami prinsip «equitas sequitur legem» atau kesetaraan dalam proses hukum agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum. Penegakan hukum harus berjalan secara transparan dan adil tanpa menimbulkan narasi yang menyudutkan institusi Kepolisian. Narasi negatif tersebut dikhawatirkan dapat meruntuhkan kepercayaan publik pada penegakan hukum yang dilakukan demi menjaga ketertiban umum dan perlindungan hak-hak masyarakat, khususnya anak.

Penangkapan pelaku penghasutan dan penegakan hukum yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya dapat menjadi contoh nyata pelaksanaan fungsi negara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Langkah ini juga menunjukkan komitmen aparat dalam mengawasi dan menindak setiap tindakan yang berpotensi merugikan kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk perlindungan terhadap anak korban dalam kasus penghasutan yang dapat memicu kerusuhan atau kerugian sosial lainnya.

Terkait