Anggota Dewan Pers Abdul Manan menilai uji materi terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sangat penting untuk memperjelas perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya. Pasal tersebut hanya menyebutkan bahwa wartawan mendapatkan perlindungan hukum saat bekerja, namun maknanya masih multitafsir dan terlalu abstrak sehingga sulit dipahami baik oleh wartawan maupun aparat penegak hukum.
Menurut Abdul Manan, ketidakjelasan dalam Pasal 8 menyebabkan beragam interpretasi dalam penerapannya, terutama terkait jenis perlindungan hukum yang dimaksud. Contohnya, polisi diharapkan memberikan perlindungan ketika wartawan dihalang-halangi meliput atau peralatannya dirampas. Sayangnya, dalam praktik justru sering terjadi kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepada jurnalis, bukan perlindungan. Situasi ini menimbulkan ironi karena seharusnya negara bertanggung jawab menyediakan jaminan keamanan bagi para pekerja pers.
Abdul Manan mengungkapkan harapannya agar Mahkamah Konstitusi, dalam menguji materi Pasal 8 yang dimohonkan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), dapat memberikan tafsir yang lebih rinci dan jelas tentang bentuk perlindungan hukum yang harus diberikan oleh negara maupun aparat penegak hukum. Tafsir yang lebih tegas ini dianggap penting agar pihak kepolisian, serta lembaga eksekutif, yudikatif, dan legislatif memiliki pedoman pasti dalam melindungi kebebasan pers.
Uji materi yang diajukan oleh Iwakum pada 19 Agustus 2025 menuntut agar MK menafsirkan Pasal 8 sehingga tindakan-tindakan seperti pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pers. Selain itu, dalam petitumnya Iwakum juga meminta MK menegaskan bahwa tindakan kepolisian serta gugatan perdata tidak boleh dilakukan terhadap wartawan selama mereka menjalankan profesinya berdasarkan kode etik pers.
Permohonan ini hadir di tengah situasi di mana banyak wartawan menghadapi hambatan dan kekerasan saat meliput peristiwa, termasuk demonstrasi. Abdul Manan juga mengingatkan bahwa perlindungan wartawan tidak hanya soal keamanan fisik, melainkan juga perlindungan terhadap kebebasan pers dan integritas profesi yang harus dijaga agar jurnalis bisa bekerja secara optimal tanpa intimidasi.
Sebelumnya, berbagai organisasi seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Dewan Pers juga menyuarakan agar aparat keamanan harus memberikan perlindungan maksimal kepada wartawan di lapangan, terutama ketika meliput aksi-aksi massa. Mereka menyesalkan beberapa kejadian di mana aparat justru menjadi pelaku kekerasan terhadap jurnalis, sehingga perlindungan yang dijanjikan dalam UU Pers belum sepenuhnya terealisasi.
Perlunya pengaturan yang jelas dalam undang-undang menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum bagi wartawan dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat. Jika Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir yang tegas dalam uji materi ini, maka dapat diharapkan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan dapat lebih efektif diterapkan dan diakui keberadaannya oleh semua pihak.
Uji materi Pasal 8 UU Pers ini pun diharapkan mampu menjadi payung hukum yang mengatur secara spesifik kewajiban negara dalam melindungi wartawan. Dengan demikian, profesionalisme dan integritas jurnalistik pun dapat lebih terjaga tanpa adanya ancaman atau hambatan yang bersifat represif. Penguatan perlindungan hukum di sektor pers juga sangat penting untuk mendukung kebebasan pers sebagai pilar demokrasi dan hak publik untuk memperoleh informasi yang akurat dan berimbang.
