Polres Batam Tangkap Tiga Pelaku Curas di Minimarket, Kasus Terungkap

Polresta Barelang Batam berhasil menangkap tiga dari empat pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di sebuah minimarket pada Sabtu dini hari, 30 Agustus 2024. Insiden ini berlangsung di Indomaret Marcelia, Ruko Grand California, Batam, sekitar pukul 02.48 WIB. Satu pelaku lain saat ini masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menurut keterangan Kapolresta Barelang Kombes Zaenal Arifin, empat pelaku masuk ke dalam minimarket dan mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis badik dan parang. Korban kemudian diikat dengan tali rafia di lantai dua untuk melumpuhkan perlawanan. "Para pelaku bertindak sangat brutal, mengancam dan mengikat korban agar tidak dapat melawan," ujar Zaenal saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Senin (8/9).

Usaha Penangkapan Cepat

Setelah menerima laporan, tim gabungan dari Jatanras Satreskrim Polresta Barelang, Unit Opsnal Polsek Batam Kota, serta Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Kepulauan Riau langsung melakukan penyelidikan intensif. Dalam waktu kurang dari 24 jam, tiga pelaku berinisial JLT (27), IA (31), dan NP (39) berhasil ditangkap. Salah satu pelaku sempat berupaya melarikan diri sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur untuk mengamankan situasi.

Sementara itu pelaku lainnya berinisial P masih buron dan menjadi fokus pengejaran aparat kepolisian. Pihak Polresta Barelang meminta masyarakat membantu memberikan informasi terkait keberadaannya.

Motif dan Modus Operandi Pelaku

Hasil penyidikan menunjukkan ketiga tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama, yakni pencurian dengan kekerasan. Mereka diketahui merencanakan aksinya dengan cermat, terlebih dahulu menyewa mobil Honda Brio warna merah untuk mobilisasi. Pelaku memilih minimarket yang beroperasi selama 24 jam agar tindakan mereka dapat dilakukan lebih leluasa tanpa terlalu banyak pengunjung.

“Para pelaku memang sudah berpengalaman dalam melakukan aksi kejahatan ini. Mereka membawa senjata tajam badik dan parang sebagai alat ancaman,” tambah Kapolresta Barelang.

Barang Bukti yang Diamankan

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kendaraan yang dipakai pelaku, yaitu sebuah Honda Brio merah, serta senjata tajam yang digunakan, yakni badik dan parang. Selain itu, sejumlah uang tunai hasil kejahatan juga berhasil disita dan dijadikan barang bukti untuk proses hukum selanjutnya.

Penanganan Hukum dan Sanksi

Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Mapolresta Barelang dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan kekerasan. Selain itu, mereka juga dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.

Jika terbukti bersalah, para pelaku menghadapi ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara. Kepolisian memastikan akan memberikan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Batam.

Upaya Pencegahan Kejahatan di Masa Mendatang

Kapolresta Barelang menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas tindak kriminalitas dan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk mengganggu ketentraman warga. Polresta juga terus meningkatkan pengamanan di wilayah rawan kejahatan, termasuk di lokasi minimarket dan tempat lain yang berpotensi menjadi sasaran kejahatan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk tindak kejahatan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tutup Zaenal.

Penangkapan kali ini menggarisbawahi pentingnya koordinasi antar unit kepolisian serta peran masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Kasus curas di minimarket merupakan pengingat bagi pihak berwenang untuk terus meningkatkan patroli dan pengawasan, khususnya di tempat-tempat yang beroperasi 24 jam.

Berita Terkait

Back to top button