Pesan KPK untuk Menteri Baru Prabowo: Wajib Lapor LHKPN Tepat Waktu

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik lima menteri baru dalam kabinetnya pada Senin, 8 September 2025. Menyikapi perombakan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para menteri yang baru dilantik untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai wujud transparansi dan integritas dalam menjalankan tugas negara.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan kewajiban pelaporan LHKPN bagi para pejabat negara yang baru menjabat harus memenuhi ketentuan yang berlaku. “Wajib melaporkan LHKPN pada saat pengangkatan pertama, berakhirnya jabatan atau pensiun, maupun pengangkatan kembali setelah masa jabatan selesai,” ungkap Budi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 9 September 2025.

Budi menambahkan bahwa para menteri tersebut memiliki waktu maksimal dua bulan sejak tanggal pelantikan untuk menyampaikan laporan kekayaan mereka. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur tata cara pelaporan, verifikasi, dan publikasi LHKPN. Setelah laporan diterima dan dinyatakan lengkap, informasi tersebut akan dipublikasikan melalui situs resmi KPK guna meningkatkan transparansi kepada publik.

KPK juga menegaskan kesiapan memberikan pendampingan teknis bagi para menteri yang membutuhkan bantuan dalam proses pengisian LHKPN. Hal ini bertujuan agar pelaporan dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, bagi menteri yang sebelumnya sudah menjabat sebagai penyelenggara negara dan telah melaporkan kekayaannya pada laporan tahunan 2024 atau hingga Maret 2025, tidak diwajibkan lagi menyerahkan LHKPN awal jabatan.

“Jika sebelumnya merupakan wajib lapor dan telah melakukan pelaporan periodik untuk tahun 2024 atau yang dilaporkan sampai dengan Maret 2025, maka yang bersangkutan hanya perlu melaporkan periodik pada tahun 2025 yang akan dilaporkan sampai dengan Maret 2026,” jelas Budi.

Berikut adalah daftar menteri dan wakil menteri baru yang dilantik Presiden Prabowo:

1. Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan menggantikan Sri Mulyani.
2. Ferry Juliantono sebagai Menteri Koperasi menggantikan Budi Arie.
3. Mukhtaruddin sebagai Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menggantikan Abdul Kadir Karding.
4. Sjafrie Sjamsoeedin sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan menggantikan Budi Gunawan.
5. Mochamad Irfan Yusuf sebagai Menteri Haji dan Umrah.
6. Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai Wakil Menteri Haji dan Umrah.

Kewajiban pelaporan LHKPN merupakan persyaratan penting yang harus dipenuhi oleh para pejabat negara untuk mencegah korupsi serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi pemerintahan. Dengan melakukan verifikasi dan publikasi laporan tersebut secara transparan, KPK berharap dapat memperkuat integritas para penyelenggara negara di lingkungan kabinet baru.

Selain itu, pelaporan LHKPN juga menjadi instrumen pengawasan internal dan eksternal yang signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi. KPK mengingatkan bahwa pelaporan secara tepat waktu dan akurat bukan hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga menunjukan komitmen kuat para menteri dalam menjalankan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik maladministrasi maupun korupsi.

Seiring dengan dinamika pembaruan kabinet, penguatan aspek transparansi dan akuntabilitas menjadi hal yang tidak dapat dielakkan. KPK terus menegaskan peran strategisnya dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih melalui kebijakan ini, sehingga para pejabat diharapkan dapat memberikan contoh yang baik kepada seluruh aparat negara dan masyarakat luas.

Exit mobile version