Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos). Bambang Rudijanto dikenal sebagai kakak dari pengusaha dan politikus Hary Tanoesoedibjo.
Penetapan tersangka ini dikonfirmasi melalui pernyataan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat menanggapi permohonan praperadilan yang diajukan oleh BRT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 25 Agustus 2025. KPK menghormati hak hukum BRT untuk mengajukan praperadilan, namun proses penyidikan terus berjalan secara profesional dan objektif.
Latar Belakang Kasus Bansos
Kasus ini bermula dari pengusutan dugaan korupsi dalam proses pengadaan dan penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) yang terjadi pada tahun 2020 hingga 2021 di lingkungan Kemensos. Penyelidikan resmi terkait korupsi bansos ini dimulai sejak 6 Desember 2020 dengan memfokuskan pada wilayah Jabodetabek.
Dalam kasus serupa, mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat hukum atas dugaan suap pengadaan bansos. KPK juga pada 15 Maret 2023 memperluas penyidikan untuk kasus penyaluran bansos beras dan PKH oleh Kemensos tahun 2020–2021. Penyelidikan lanjutan dilakukan pada 26 Juni 2024 terhadap dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial presiden untuk penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek.
Pengembangan Penyidikan dan Penetapan Tersangka
Lebih jauh, pada 19 Agustus 2025, KPK melakukan pencegahan terhadap empat orang yang diduga terkait kasus pengangkutan penyaluran bansos. Keempat individu tersebut antara lain:
- Edi Suharto (ES), Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial.
- Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), Komisaris Utama DNR Logistics dan Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia.
- Kanisius Jerry Tengker (KJT), Direktur Utama DNR Logistics periode 2018–2022.
- Herry Tho (HER), Direktur Operasional DNR Logistics periode 2021–2024.
Pada tanggal yang sama, KPK secara resmi mengumumkan penetapan tiga orang serta dua korporasi sebagai tersangka dalam pengembangan perkara bansos beras untuk KPM dan PKH tahun 2020–2021. Dalam kasus ini, KPK menilai negara mengalami kerugian mencapai sekitar Rp200 miliar.
Tanggapan dari Pihak Tersangka
Menanggapi status tersangka tersebut, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo mengajukan permohonan praperadilan agar penetapan tersangkanya dianggap tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. Permohonan ini tengah dalam proses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK menyatakan akan menghormati proses hukum tersebut sebagai bagian dari hak tersangka untuk membela diri.
Dampak dan Implikasi Kasus
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat keterlibatan perusahaan logistik yang menjadi mitra utama Kemensos dalam distribusi bantuan sosial selama pandemi COVID-19 dan program prioritas pemerintah lainnya. Dugaan korupsi yang melibatkan jaringan internal kementerian dan perusahaan swasta ini menambah daftar panjang perhatian terhadap tata kelola bantuan sosial di Indonesia.
Kasus ini juga menunjukkan upaya serius KPK dalam memberantas korupsi yang merugikan negara dan masyarakat, khususnya pada program bansos yang seharusnya tepat sasaran untuk membantu masyarakat kurang mampu.
KPK masih terus mengembangkan penyidikan dengan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait guna mengungkap seluruh rangkaian modus dan motif korupsi pengangkutan penyaluran bansos di Kemensos. Informasi lebih lanjut dari proses hukum akan diumumkan secara transparan demi menjaga akuntabilitas dan keyakinan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.






