Bagi pengendara sepeda motor maupun mobil di Jakarta yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera habis, pelayanan perpanjangan SIM keliling bisa menjadi solusi praktis. Pada hari Sabtu, 13 September 2025, layanan SIM keliling tersedia di lima lokasi tersebar di beberapa wilayah DKI Jakarta, sehingga memudahkan warga mendapatkan akses terdekat sesuai domisili masing-masing.
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Jakarta
Mengutip informasi resmi dari TMC Polda Metro Jaya melalui akun X (Twitter), jadwal SIM keliling hari ini mencakup:
- Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Area parkir Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra
Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, cukup singkat sehingga para pengguna layanan diimbau datang tepat waktu untuk menghindari antrean panjang.
Persyaratan Dokumen untuk Perpanjangan
Pengendara yang hendak memperpanjang SIM diwajibkan membawa sejumlah dokumen penting. Ini meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama beserta fotokopi dan aslinya, serta bukti cek kesehatan dan hasil tes psikologi. Dokumen ini menjadi syarat valid agar proses perpanjangan dapat berjalan lancar.
Perlu diperhatikan, layanan SIM keliling hanya menerima perpanjangan SIM tipe A (mobil) dan SIM tipe C (sepeda motor) yang masa berlakunya masih aktif. "Layanan mobil SIM Keliling tidak bisa digunakan untuk memperpanjang SIM yang sudah habis masa berlaku," jelas pihak kepolisian. Jika SIM sudah kadaluarsa, pemilik wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas atau lokasi yang telah ditentukan oleh Kepolisian.
Biaya Perpanjangan SIM
Tarif perpanjangan SIM sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Besaran biaya yang perlu disiapkan oleh pemohon adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Biaya ini berlaku secara nasional dan harus dibayarkan sesuai ketentuan yang ada.
Manfaat Memanfaatkan Layanan SIM Keliling
Layanan SIM keliling dirancang untuk memberikan kemudahan dan efisiensi waktu bagi masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM. Pengendara tidak perlu datang langsung ke kantor Samsat yang biasanya lebih ramai dan berpotensi menyita waktu lebih banyak. Dengan demikian, SIM keliling juga membantu mengurangi penumpukan antrean di kantor pusat pengurusan SIM.
Mengingat keberadaan layanan ini yang hanya tersedia sampai pukul 12.00 WIB, disarankan agar masyarakat sudah menyiapkan persyaratan dan datang lebih awal. Khusus untuk Sabtu ini, penempatan di lima lokasi strategis pada berbagai wilayah Jakarta diharapkan dapat menjangkau lebih banyak warga, terutama yang tinggal jauh dari kantor Samsat.
Pengguna jalan di Ibukota diimbau senantiasa memeriksa masa berlaku SIM secara berkala, agar tidak terjebak dalam situasi di mana SIM sudah habis masa berlaku. Melakukan perpanjangan tepat waktu tidak hanya memudahkan proses administrasi, melainkan juga mencegah potensi sanksi hukum jika terjaring razia di jalan.
Bagi yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat mengakses sumber resmi dari TMC Polda Metro Jaya di media sosial, agar memperoleh update terkini terkait lokasi dan jadwal SIM keliling di Jakarta ataupun wilayah lain. Pemanfaatan fasilitas ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan meningkatkan kepatuhan pengendara sepeda motor maupun mobil terhadap aturan berlalu lintas di Indonesia.







