Anak Korban Penyiksaan Kebayoran Lama Pulih, Berat Badan Naik 10 Kg‬

Author: Qoo Media

Anak perempuan berinisial AMK (9), korban penyiksaan dan penelantaran di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, kini menunjukkan perkembangan kesehatan yang signifikan. Kondisi fisik dan psikis AMK mulai membaik, termasuk kenaikan berat badan yang cukup drastis dari sekitar 9 kg saat ditemukan menjadi 19 kg saat ini.

Kasubdit II Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, menyampaikan bahwa AMK kini dalam perlindungan Kementerian Sosial (Kemensos) dan sedang menjalani pendampingan intensif. “Alhamdulillah anak saat ini sudah tumbuh sehat. Dari awal ditemukan berat badannya sekitar 9 kg, sekarang sudah 19 kg,” ungkap Ganis pada Senin (15/9/2025) di Jakarta. Ia juga menambahkan bahwa perkembangan mental korban mulai membaik, terlihat dari kemauan AMK belajar menulis, membaca, serta mengaji.

Perbaikan Kondisi Fisik dan Psikis

Selain peningkatan berat badan, AMK juga mulai aktif bergerak. Sebelumnya, anak ini tidak bisa berjalan akibat trauma yang dialami karena penyiksaan berulang kali. Kini, AMK sudah bisa berjalan dan berlari dengan lebih lancar, menandakan keberhasilan proses pemulihan. Pendampingan berkelanjutan menjadi kunci utama agar kondisi anak bisa pulih secara menyeluruh, baik secara fisik maupun psikis.

Ganis menjelaskan bahwa pendampingan akan terus dilakukan agar proses pemulihan AMK menjadi lebih optimal. Hal ini penting mengingat beratnya trauma yang dialami. Faktor pendampingan psikososial sangat krusial agar anak dapat mengatasi trauma dan kembali menjalani kehidupannya secara normal.

Kronologi Penyiksaan dan Penelantaran

AMK ditemukan dalam kondisi mengenaskan setelah mendapat perlakuan kekerasan yang sangat berat. Ia mengaku disiksa dengan berbagai cara, mulai dari dipukul, ditendang, dan dibanting. Tak hanya itu, korban juga sempat disiram bensin dan air panas, serta dibakar di bagian wajah. Bahkan, AMK pernah diserang menggunakan golok hingga tulangnya patah.

Pelaku penyiksaan diketahui adalah EF alias YA (40), yang juga dikenal dengan sebutan Ayah Juna, dan ibu kandung AMK, SNK (42). Polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka serta menyatakan bahwa SNK mengetahui dan menyetujui penelantaran serta penyiksaan terhadap anaknya. EF dan SNK kini ditahan dan menghadapi proses hukum.

Tindakan Hukum dan Penegakan Peraturan

Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Profesional dan Operasional (PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, menegaskan sikap tegas pihak kepolisian terhadap kasus ini. "Ini adalah bentuk kekerasan yang sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. Polri akan memproses kasus ini tanpa kompromi terhadap para pelaku," tegasnya.

Ancaman hukum terhadap EF dan SNK terangkum dalam pasal perlindungan anak serta penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal selama 8 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 juta. Penanganan kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih peduli dan sigap melindungi hak-hak anak dari berbagai bentuk kekerasan.

Peran Kementerian Sosial dalam Perlindungan Anak

Penanganan kasus AMK melibatkan Kementerian Sosial yang memberikan perlindungan dan pendampingan intensif. Melalui program rehabilitasi sosial, korban mendapatkan perhatian medis, psikologis, dan pendidikan yang membantu memulihkan kondisi fisik serta mentalnya.

Data dari berbagai lembaga perlindungan anak menegaskan bahwa intervensi cepat dan tepat merupakan kunci utama dalam penanganan kasus penyiksaan anak. Dukungan sosial dan lingkungan yang kondusif membantu korban untuk berproses menuju kehidupan yang lebih baik.

Langkah Selanjutnya

Pihak terkait terus memantau perkembangan korban dan melakukan evaluasi menyeluruh terkait dampak jangka panjang dari trauma yang dialami. Selain itu, lembaga perlindungan dan kepolisian berkomitmen memperkuat sosialisasi dan edukasi mengenai perlindungan anak agar kasus serupa tidak terulang.

Sebagai masyarakat, meningkatkan kesadaran akan bahaya kekerasan anak dan tidak ragu melaporkan tindakan yang mencurigakan menjadi langkah penting demi mewujudkan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak. Pendampingan yang berkelanjutan dan penegakan hukum secara tegas menjadi kunci pemulihan dan keadilan untuk anak-anak korban kekerasan seperti AMK.

Terbaru