
Pemerintah telah menyalurkan dana stimulus sebesar Rp200 triliun kepada beberapa bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara). Dana tersebut merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan likuiditas perbankan dan mendorong pemulihan ekonomi nasional. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, memberikan perhatian khusus agar penyaluran dana tersebut tidak hanya fokus pada kredit korporasi, tetapi juga harus diprioritaskan untuk pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (17/9/2025), Fauzi menegaskan pentingnya peran UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional. Ia menyatakan bahwa dana Rp200 triliun yang dialokasikan pemerintah melalui Himbara harus mampu merangsang pertumbuhan sektor UMKM agar dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan memperkuat perekonomian di tengah kondisi yang masih belum sepenuhnya pulih.
“Kami berharap bank dengan Dana Pihak Ketiga (DPK) atau likuiditas dari pemerintah Rp200 triliun itu, penyalurannya tidak hanya untuk korporasi, tapi ada juga untuk UMKM,” kata Fauzi. Menurutnya, penyaluran kredit kepada UMKM merupakan bagian kunci untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,4% pada 2026.
Fauzi menilai, jika penyaluran kredit untuk UMKM tidak digenjot, pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional pada tahun depan akan sulit tercapai. “Kalau ini tidak digenjot maka target pertumbuhan ekonomi yang dipatok di tahun 2026 sebesar 5,4% akan sulit untuk direalisasikan,” jelas Fauzi. Karena itu, ia meminta OJK untuk segera menyiapkan regulasi dan skema perbankan yang mendukung proses penyaluran kredit kepada UMKM, khususnya dari likuiditas dana pemerintah senilai Rp200 triliun.
Sebagai regulator yang berperan penting dalam menjaga stabilitas dan keamanan sistem keuangan, OJK diminta untuk memastikan bahwa bank-bank dalam Himbara memiliki kesiapan operasional dan mekanisme kredit yang tepat untuk mengoptimalkan penyaluran dana, tidak hanya ke sektor korporasi besar, tetapi juga ke UMKM yang selama ini menghadapi kendala akses pembiayaan.
Fauzi juga menyinggung bahwa penerbitan Peraturan OJK (POJK) yang bertujuan untuk memperluas akses pembiayaan kepada UMKM dapat menjadi salah satu solusi efektif. “Dengan POJK yang sudah dikeluarkan OJK, akses pembiayaan ini akan menjadi sinergi yang baik jika likuiditas kredit tersebut disalurkan juga kepada UMKM,” ujarnya.
Memperhatikan keseimbangan antara kredit korporasi dan UMKM dinilai penting agar dampak ekonomi menjadi lebih merata. Fauzi optimistis, apabila porsi kredit yang menyasar kedua sektor tersebut dapat dijaga dan direalisasikan dengan baik, maka target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,4% pada 2026 akan dapat diwujudkan.
“Kita mengingatkan supaya kredit likuiditas perbankan yang diberikan kepada bank-bank Himbara ini benar-benar dapat menopang pertumbuhan, terutama untuk UMKM dan korporasi,” pungkas Fauzi. Dengan momentum penyaluran dana yang besar tersebut, upaya penguatan UMKM juga memiliki potensi untuk menciptakan lapangan kerja baru serta menambah daya saing ekonomi domestik di tengah tantangan global maupun regional.
Pengembangan UMKM selama ini menjadi sektor yang strategis karena kontribusinya yang signifikan terhadap perekonomian nasional, termasuk penyerapan tenaga kerja dan distribusi pendapatan. Oleh sebab itu, sinergi antara pemerintah, perbankan, dan regulator menjadi kunci utama dalam memaksimalkan dana stimulus untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi.
Adapun dana senilai Rp200 triliun yang disalurkan ke bank Himbara diharapkan dapat menjadi katalis dalam meningkatkan kredit kepada UMKM. Penyaluran kredit yang tepat, transparan, dan efektif akan membantu UMKM memperluas usahanya sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional dalam jangka panjang. Pemerintah bersama DPR dan OJK terus berupaya menciptakan regulasi yang mendukung penguatan sektor usaha kecil sebagai penopang utama ekonomi Indonesia.
(RUL)





