Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik lobi antara asosiasi biro perjalanan haji dengan oknum pejabat Kementerian Agama (Kemenag) terkait pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Skandal ini menjadi sorotan lantaran distribusi kuota haji khusus tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, diduga memicu praktik korupsi dan penyalahgunaan jatah haji.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa asosiasi biro perjalanan haji datang ke Jakarta untuk melakukan pertemuan dengan sejumlah oknum di Kemenag. “Asosiasi itu datang ke Jakarta, melakukan pertemuan dengan oknum di Kementerian Agama,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Dalam pertemuan tersebut, asosiasi melalui perwakilannya melakukan lobi agar pembagian kuota haji khusus dapat diatur sedemikian rupa sehingga seluruh travel yang tergabung dalam asosiasi tersebut mendapatkan kuota sesuai dengan tingkat keaktifan masing-masing biro. “Seluruh travel yang ada di asosiasi tersebut kemudian mendapat bagian,” tambah Asep Guntur.
Kasus ini bermula ketika Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang kemudian dibagi rata antara kuota haji reguler dan haji khusus, masing-masing sebesar 10.000 jemaah. Padahal, sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, alokasi kuota haji khusus seharusnya hanya 8%, sedangkan 92% untuk kuota haji reguler. Ketentuan yang dilanggar ini diduga membuka peluang praktik jual beli kuota dan penyalahgunaan jatah haji.
KPK sudah sejak 9 Agustus 2025 mulai melakukan penyidikan atas kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Dalam penyidikan awal, KPK telah memanggil mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025 untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Selain itu, KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan perhitungan terkait potensi kerugian negara akibat kasus ini.
Hasil perhitungan awal menunjukkan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Untuk menghindari upaya penghilangan barang bukti dan mengamankan proses penyidikan, KPK juga telah melakukan pencegahan terhadap tiga orang agar tidak bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Sorotan DPR Melalui Pansus Angket Haji
Selain KPK, DPR melalui Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji turut menyoroti kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Pansus menilai pembagian kuota tambahan yang dilakukan oleh Kemenag tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku sehingga berisiko menimbulkan penyimpangan. Pembagian kuota yang tidak proporsional dengan landasan hukum membuka celah bagi praktik korupsi dan penyalahgunaan jabatan dalam pengelolaan kuota haji.
Pansus Angket juga meminta transparansi dan akuntabilitas dalam proses pendistribusian kuota haji tambahan agar tidak menimbulkan kecemburuan dan kerugian bagi masyarakat yang ingin menunaikan ibadah dengan cara yang sah dan sesuai aturan. Mereka mendesak agar Pemerintah dan Kemenag mengambil langkah perbaikan sistem distribusi kuota haji, termasuk memastikan bahwa semua biro perjalanan haji mendapatkan bagian yang adil dan proporsional.
Dampak dan Langkah Ke Depan
Skandal kuota haji ini mencerminkan kerentanan birokrasi dalam pengelolaan kuota haji, terutama terkait pengaruh kepentingan bisnis biro perjalanan haji yang ikut mempengaruhi kebijakan Kemenag. Praktik lobi dan pembagian kuota yang tidak transparan ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji sebagai ibadah yang seharusnya bebas dari praktik koruptif.
KPK terus memperkuat penyidikan dengan menggali fakta dan mengembangkan penyelidikan ke berbagai pihak yang diduga terlibat dalam skandal ini. Selain itu, koordinasi dengan lembaga pengawas dan penegak hukum lain akan mempercepat proses hukum guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Upaya perbaikan administrasi, pengawasan ketat terhadap biro perjalanan haji, serta penerapan sistem teknologi informasi yang transparan menjadi rekomendasi penting yang perlu diadopsi oleh Kemenag. Hal ini akan meminimalisir risiko penyalahgunaan kuota dan memastikan ibadah haji berlangsung dengan prinsip keadilan dan kesetaraan bagi seluruh calon jemaah.
Perkembangan terbaru dari kasus ini menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya berfokus pada pejabat negara, tetapi juga melibatkan pelaku usaha dan lembaga penunjang yang mengatur distribusi fasilitas ibadah nasional. Transparansi dan integritas menjadi kunci utama agar penyelenggaraan ibadah haji berjalan dengan baik dan amanah.





