Polantas Masih Boleh Gunakan Sirine dan Strobo, tapi Hanya untuk Keperluan Ini

Penggunaan sirine dan lampu strobo oleh polisi lalu lintas (polantas) masih diperbolehkan di jalan, namun hanya untuk keperluan tugas resmi tertentu. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa perangkat isyarat seperti sirine dan strobo tetap bisa dipakai dalam konteks patroli dan pengaturan lalu lintas, terutama pada kawasan jalan tol.

Menurut Agus, sirine dan strobo berperan krusial dalam menunjang operasional kepolisian di lapangan. Mereka membantu memberikan peringatan pada pengendara lain agar waspada dan memberikan ruang saat terjadi situasi darurat, seperti kecelakaan atau kebutuhan pengaturan lalu lintas yang mendesak. “Petugas Polantas saat bertugas, baik dalam pengaturan lalu lintas maupun patroli rutin, tetap bisa menggunakan sirene dan strobo. Ini penting, terutama di jalan tol, di mana tanda-tanda isyarat sangat dibutuhkan untuk mencegah kecelakaan,” ujarnya di Jakarta pada Minggu, 21 September 2025.

Namun, kebijakan pemakaian sirine dan strobo mengalami pembekuan sementara untuk kendaraan selain kepolisian, terutama kendaraan pribadi maupun kendaraan pengawalan yang tidak mendapat prioritas khusus. Langkah ini diambil menyusul banyaknya keluhan dari masyarakat yang merasa terganggu oleh penggunaan sirine dan lampu strobo yang tidak pada tempatnya. Agus menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan evaluasi dan menyusun ulang aturan penggunaan alat isyarat tersebut agar tidak disalahgunakan.

Selain aspek teknis, kebijakan ini juga merupakan bagian dari program “Polantas Menyapa” yang fokus pada pendekatan kepolisian dengan masyarakat melalui dialog, edukasi, dan sosialisasi. Diharapkan melalui upaya tersebut, warga semakin memahami kapan dan bagaimana sirine dan strobo boleh digunakan sesuai ketentuan hukum, sehingga tercipta ketertiban yang lebih baik di jalan raya.

Berikut beberapa poin penting terkait penggunaan sirine dan strobo oleh Polantas:

  1. Pemakaian hanya untuk tugas resmi: Sirine dan lampu strobo hanya dipakai dalam kegiatan patroli, pengaturan lalu lintas, dan kondisi darurat yang membutuhkan prioritas.

  2. Larangan bagi kendaraan pribadi: Masyarakat dihimbau tidak memasang atau menggunakan sirine dan strobo agar tidak mengganggu kenyamanan dan kestabilan arus lalu lintas.

  3. Pembekuan penggunaan untuk pengawalan tertentu: Sementara waktu, penggunaan pada kendaraan pengawalan non-prioritas dibatasi untuk mencegah penyalahgunaan.

  4. Penyusunan aturan baru: Korlantas Polri sedang mengevaluasi dan menyiapkan regulasi baru tentang penggunaan sirine dan rotator yang lebih tegas dan jelas.

Kakorlantas menambahkan bahwa penggunaan sirine haruslah dibatasi pada kondisi mendesak dan prioritas tinggi. “Sirene itu untuk hal khusus, tidak boleh dipakai sembarangan. Saat ini sifatnya masih imbauan agar tidak dipakai kecuali kalau memang mendesak,” jelas Agus.

Respons positif dari masyarakat menjadi dasar pengambilan kebijakan ini. Aspirasi publik yang mengeluhkan gangguan akibat penggunaan sirine dan strobo yang tidak tepat waktu menjadi faktor penting dalam evaluasi internal Polri. Agus pun menyampaikan apresiasi atas perhatian masyarakat dan mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan kenyamanan di jalan raya.

Dengan pembatasan yang diberlakukan, diharapkan jalan raya menjadi lebih aman dan nyaman, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja Polantas. Sementara itu, sosialisasi terus dilakukan agar masyarakat paham tentang fungsi dan batasan penggunaan sirine serta lampu strobo. Kebijakan ini juga merupakan langkah untuk menegakkan aturan lalu lintas dan menghilangkan praktik penyalahgunaan perangkat isyarat yang selama ini kerap menimbulkan masalah.

Hingga saat ini, Kakorlantas Polri berkomitmen untuk terus mengawasi dan menyesuaikan kebijakan sesuai kebutuhan di lapangan. Evaluasi dan revisi aturan diperkirakan akan selesai dalam waktu dekat guna memastikan tata kelola penggunaan sirine dan strobo lebih efektif serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Back to top button