Perpres 79/2025 Ungkap Besaran Kenaikan Gaji ASN, Berapa Porsi Naik Tahun Ini?

Pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pejabat negara melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Kenaikan ini akan mulai diberlakukan efektif pada Oktober 2025 dengan pembayaran gaji yang sudah dinaikkan secara rapel untuk bulan Oktober dan November. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kesejahteraan ASN sekaligus mendorong peningkatan kinerja melalui sistem penghargaan yang berbasis merit.

Kenaikan gaji ASN tidak bersifat seragam, melainkan disesuaikan dengan golongan masing-masing. Persentase kenaikannya berkisar antara 8% hingga 12%, tergantung klasifikasi golongan ASN. Dengan demikian, perubahan ini diharapkan dapat memberikan efek positif secara lebih tepat sasaran dan adil sesuai posisi dan tanggung jawab pegawai negeri.

Persentase Kenaikan Gaji Berdasarkan Golongan

Perpres 79/2025 menyebutkan kenaikan gaji ASN dibagi menjadi beberapa kelompok golongan dengan rincian sebagai berikut:

  1. Golongan I dan II mengalami kenaikan sekitar 8%.
  2. Golongan III memperoleh kenaikan sekitar 10%.
  3. Golongan IV mendapatkan kenaikan tertinggi, yaitu sekitar 12%.

Rasio kenaikan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menyesuaikan gaji berdasarkan jenjang jabatan dan kompleksitas tugas yang diemban, sehingga golongan IV sebagai posisi teratas mendapatkan manfaat paling signifikan.

Kisaran Gaji Pokok Saat Ini

Sebelum kenaikan diberlakukan, gaji pokok ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menunjukkan variasi berdasarkan golongan dan masa kerja. Berikut adalah kisaran gaji pokok PNS yang berlaku saat ini:

  • Golongan I: Rp 1.685.700 hingga Rp 2.901.400
  • Golongan II: Rp 2.184.000 hingga Rp 4.125.600
  • Golongan III: Rp 2.785.700 hingga Rp 5.180.700
  • Golongan IV: Rp 3.287.800 hingga Rp 6.373.200

Untuk PPPK, gaji pokok berada pada rentang Rp 1.938.500 hingga Rp 7.329.000, yang juga tergantung pada golongan dan masa kerja.

Konsep Total Reward dan Sistem Merit

Perubahan gaji ASN ini tidak hanya sebatas kenaikan nominal. Pemerintah mengintegrasikan konsep total reward berbasis kinerja dalam pengelolaan remunerasi ASN. Sistem merit ini menekankan bahwa tunjangan dan penghargaan akan diberikan berdasarkan penilaian objektif atas kinerja dan kontribusi nyata dari pegawai.

Indikator penilaian kinerja meliputi pencapaian kerja, disiplin, inovasi, dan pelayanan publik. Dengan demikian, skema ini mendorong ASN untuk meningkatkan kualitas kerja dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Melalui sistem merit, diharapkan distribusi tunjangan dan reward menjadi lebih transparan dan adil.

Dampak dan Implementasi Kenaikan Gaji

Kenaikan gaji dan penerapan sistem merit akan dimulai pada Oktober 2025. Para ASN akan menerima pembayaran yang diakumulasikan (rapel) untuk beberapa bulan secara sekaligus. Langkah ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang bertujuan memperbaiki kesejahteraan sekaligus mengoptimalkan kinerja aparatur negara.

Selain aspek finansial, kebijakan ini juga berpotensi meningkatkan motivasi ASN untuk berkontribusi lebih besar dalam pelayanan publik. Pemerintah berharap bahwa struktur remunerasi yang baru akan memberikan insentif yang selaras dengan hasil kerja dan tanggung jawab masing-masing jabatan.

Pemerintah terus memantau pelaksanaan Perpres 79/2025 agar kenaikan gaji serta sistem penilaian kinerja dapat berjalan efektif, transparan, dan memberikan manfaat luas bagi peningkatan kualitas sumber daya aparatur negara. Dengan adanya pengaturan ini, diharapkan birokrasi Indonesia menjadi lebih profesional dan responsif atas tuntutan pembangunan nasional yang dinamis.

Terkait