Kepala BGN: Alat Uji Makanan Sudah Diterapkan di SPPG Polri untuk Keamanan

Badan Gizi Nasional (BGN) mengonfirmasi bahwa penggunaan alat rapid test untuk menguji keamanan makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah diterapkan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dikelola oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Hal ini ditegaskan oleh Kepala BGN, Dadan Hindayana, dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta pada Rabu, 1 Oktober 2025.

Dadan menjelaskan bahwa perintah penggunaan alat rapid test tersebut langsung berasal dari Presiden Prabowo Subianto sebagai upaya preventif agar kasus keracunan makanan dalam program MBG tidak terulang. Alat ini berfungsi untuk memeriksa makanan yang telah dimasak sebelum diedarkan kepada penerima manfaat sehingga dijamin bebas dari kontaminasi berbahaya.

Kasus keracunan massal yang sempat melanda beberapa titik penerima MBG membuat BGN melakukan evaluasi dan pembenahan serius. Hingga 30 September 2025, tercatat sebanyak 6.456 penerima manfaat MBG terdampak kasus keracunan. Akibatnya, BGN menutup sementara SPPG yang dinilai tidak menerapkan standar operasional prosedur (SOP) dengan baik.

Perketat Pengawasan dan Standarisasi Proses MBG

Menurut Dadan, pusat perhatian pemeriksaan tidak hanya terfokus pada tahap penyajian makanan, tetapi juga meliputi aspek pengadaan bahan baku. Pemerintah kini memperketat seleksi penyuplai bahan baku makanan dan mewajibkan setiap SPPG untuk memiliki Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS). Ini bertujuan memastikan bahwa seluruh proses mulai dari penyimpanan bahan hingga penyajian dijalankan dalam standar kebersihan dan keamanan pangan yang ketat.

Selain SLHS, seluruh SPPG diminta melengkapi fasilitas sterilisasi alat makan agar peralatan yang digunakan oleh penerima manfaat terjaga kebersihannya dan steril. Kebijakan ini merupakan respons atas temuan ketidakpatuhan SOP di beberapa SPPG, yang ternyata menjadi faktor penyebab terjadinya keracunan.

SOP yang Harus Dipenuhi SPPG

Dadan menjelaskan beberapa poin ketidakpatuhan yang kerap terjadi, misalnya mengenai waktu pembelian bahan baku. BGN menetapkan bahwa bahan baku makanan harus dibeli maksimal dua hari sebelum pengolahan (H-2), namun masih ditemukan praktek pembelian bahan pada H-4, yang dapat meningkatkan risiko kualitas bahan menurun.

Selain itu, salah satu pelanggaran fatal adalah terkait rentang waktu penyajian makanan. SOP ideal mengharuskan makanan dikonsumsi dalam waktu maksimal 6 jam sejak proses memasak, dengan waktu optimal di bawah 4 jam. Namun, beberapa SPPG masih melakukan pengiriman makanan dengan rentang waktu hingga 12 jam yang tentunya mengganggu mutu dan keamanan makanan.

Penyesuaian Berkelanjutan Program MBG

Pembenahan dalam pelaksanaan MBG terus berlanjut agar program ini benar-benar memberikan manfaat optimal tanpa menimbulkan risiko kesehatan. Penutupan sementara SPPG yang tidak mengikuti prosedur menjadi sinyal tegas bahwa standar harus dijunjung tinggi.

Dadan juga menegaskan perlunya koordinasi lebih intensif antara BGN, Polri, dan pihak terkait agar alat rapid test yang telah diterapkan dapat berjalan efektif dalam setiap SPPG. Dengan demikian, pengawasan kualitas makanan tidak hanya dilakukan secara administratif, melainkan juga melalui teknologi pengujian yang akurat.

Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas makanan anak-anak sekolah sebagai penerima manfaat Program MBG. Selain mencegah keracunan, inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap program yang digagas untuk mendukung gizi dan kesehatan generasi muda di Indonesia.

Pengembangan program ini juga melibatkan kolaborasi dengan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjadi pemasok bahan baku, yang turut dibina guna memenuhi standar kualitas dan kebersihan sesuai ketentuan. Inovasi dan perbaikan berkelanjutan diharapkan memperkuat tata kelola Program MBG secara nasional.

Src: https://www.viva.co.id/berita/nasional/1851805-kepala-bgn-sebut-alat-uji-makanan-sudah-diterapkan-di-sppg-milik-polri?page=all

Berita Terkait

Back to top button