Kepala BPHL Dicecar Soal Pembangunan Jalan di IUP PT WKM, Hakim Tegas: Kok Nggak Bisa Jawab!

Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XIC Ambon, Plaghelmo Seran, kembali menjadi sorotan dalam persidangan sengketa perizinan aktivitas pertambangan yang melibatkan PT Position dan PT Wana Kencana Mineral (WKM). Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (1/10/2025), Hakim Ketua Sunoto memberikan pertanyaan sulit terkait pembangunan jalan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT WKM yang dilakukan oleh PT Position.

Hakim Cecar Kepala BPHL Soal Izin Pembangunan Jalan

Persidangan yang menjadi panggung perdebatan ini berfokus pada legalitas pembangunan jalan logging oleh PT Position yang melintasi kawasan tambang PT WKM. Hakim Sunoto menegaskan bahwa pembangunan jalan hauling yang meng-upgrade status jalan logging harus memperoleh persetujuan dari pemegang IUP, dalam hal ini PT WKM. "Pembuatan jalan logging dalam area PBPH yang melintasi wilayah izin usaha pertambangan tidak harus mendapat izin dari pemegang IUP yang dilintasinya. Sepertinya saudara mengatakan bahwa Position kalau mau buat logging ya nggak perlu meminta izin WKM, gitu intinya ya pernyataan saudara ini? Benar atau nggak?” tanya hakim kepada Plaghelmo.

Plaghelmo menjawab singkat, "Bisa diartikan demikian," yang kemudian ditegaskan kembali oleh hakim, "Berarti kan kesimpulannya kalimat saudara ini kan Position nggak perlu izin ke WKM, kan begitu?"

Namun, ketika hakim bertanya lebih lanjut mengenai perubahan fungsi jalan logging menjadi jalan hauling tambang, Plaghelmo justru mengaku tidak tahu apakah perubahan tersebut memerlukan persetujuan dari PT WKM. Ketidaktahuan ini memancing keheranan Ketua Majelis Hakim, yang mempertanyakan ketidakkonsistenan jawaban Plaghelmo, "Saudara kok yang tadi bisa jawab, begitu ini, nggak bisa jawab?"

Konteks Sengketa dan Dugaan Kriminalisasi

Kasus ini berakar dari laporan PT Position terhadap dua karyawan PT WKM, yakni Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, yang diduga melakukan pemasangan patok ilegal di kawasan tambang di Halmahera Timur, Maluku Utara. Namun, kuasa hukum terdakwa menuduh adanya kriminalisasi oleh PT Position karena patok yang dipasang berada di dalam wilayah IUP PT WKM itu sendiri.

Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Awwab dan Marsel dijerat dengan sejumlah pasal seperti Pasal 162 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, serta Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Kedua terdakwa juga dijerat berdasarkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pemberatan hukum, yang memperkuat sangkaan pelanggaran hukum dalam kasus ini.

Dilema Perizinan Jalan Logging vs Jalan Hauling

Perbedaan pandangan mengenai status jalan yang dibangun oleh PT Position memunculkan polemik terkait ketentuan hukum yang berlaku. Menurut Plaghelmo, kawasan PBPH (Pengelolaan Hutan Produksi Lestari) mengizinkan pembangunan jalan logging tanpa harus meminta izin pemegang IUP yang wilayahnya dilewati. Namun, bila fungsi jalan tersebut berubah menjadi jalan hauling tambang—yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan operasional lebih besar—maka seharusnya ada persetujuan dari PT WKM.

Ketidakjelasan ini menimbulkan kebingungan di antara pihak-pihak terkait di pengadilan. Hakim Sunoto menekankan pentingnya kejelasan regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara pemegang IUP dan pihak lain yang menggunakan kawasan tersebut. “Pertanyaan saya mudah, supaya tidak membingungkan semua pihak,” tegasnya.

Dampak terhadap Industri Pertambangan dan Pengelolaan Hutan

Kasus ini mencerminkan kompleksitas pengelolaan izin di wilayah yang tumpang tindih antara hutan dan pertambangan. PT WKM sebagai pemegang IUP merasa posisinya terganggu oleh aktivitas PT Position yang dianggap tidak transparan dalam perizinan pembangunan jalan. Sementara itu, PT Position menuding adanya upaya kriminalisasi terhadap karyawan PT WKM melalui laporan patok ilegal.

Menurut para ahli hukum pertambangan dan kehutanan, sengketa seperti ini menuntut solusi yang mengedepankan koordinasi antar lembaga perizinan dan penerapan hukum yang tegas namun adil. “Penting ada sinkronisasi regulasi agar aktivitas tambang dan konservasi hutan berjalan seimbang,” kata salah satu pakar hukum pertambangan.

Sidang sengketa ini masih akan berlanjut dengan menghadirkan saksi-saksi lain dan bukti terkait perizinan aktivitas tambang serta pengelolaan kawasan hutan. Masyarakat dan pelaku usaha diharap dapat memantau perkembangan kasus agar transparansi dan keadilan hukum tetap terjaga. Kasus ini juga menjadi refleksi penting bagi pihak berwenang dalam memperbaiki tata kelola pertambangan serta perlindungan kawasan hutan lestari di Indonesia.

Src: https://www.suara.com/news/2025/10/01/203939/kepala-bphl-dicecar-pembangunan-jalan-di-kawasan-iup-pt-wkm-hakim-saudara-kok-nggak-bisa-jawab?page=all

Exit mobile version