Jejaring Penyuap Eks Ketua DPRD Jatim Kasus Dana Hibah Pokmas Mulai Diangkut KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mulai mengusut dan menahan sejumlah tersangka dalam kasus suap terkait dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur. Dalam pengembangan terbaru, empat tersangka resmi ditahan setelah diduga menyuap mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kunadi, agar proposal pengajuan dana hibah Pokmas dapat disetujui.

Fokus Penahanan Empat Tersangka

Keempat tersangka yang ditahan berasal dari latar belakang berbeda, yaitu politikus, pihak swasta, dan kepala desa. Mereka adalah Hasanuddin, anggota DPRD Jawa Timur periode 2024–2029 sekaligus pengusaha dari Gresik; Jodi Pradana Putra, pengusaha dari Blitar; Sukar, kepala desa di Tulungagung; serta Wawan Kristiawan, pengusaha di Tulungagung. Keempatnya kini mengenakan rompi tahanan KPK dan diperiksa secara intensif dalam penahanan awal selama 20 hari sejak 2 Oktober hingga 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK Merah Putih.

Selain itu, KPK juga memanggil tersangka lain bernama A Royyan, pengusaha dari Tulungagung, namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan kondisi kesehatan dan mengajukan permintaan penjadwalan ulang pemeriksaan.

Skema Korupsi Dana Hibah Pokmas

Kasus ini berasal dari praktik korupsi alokasi dana hibah Pokmas yang bersumber dari APBD Jawa Timur pada tahun anggaran 2021–2022. Dana hibah tersebut mencapai angka triliunan rupiah dengan jumlah pengajuan sekitar 14 ribu proposal dari berbagai kelompok masyarakat. Masing-masing kelompok diduga menerima dana sekitar Rp200 juta untuk proyek yang sebagian besar berpotensi fiktif.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, dari total anggaran tersebut, terdapat praktik suap berupa pemberian fee sebesar 20 persen kepada oknum anggota DPRD Jawa Timur melalui koordinator kelompok masyarakat agar pengajuan dana hibah dapat disetujui dan dicairkan. “Ini merupakan modus korupsi yang terstruktur dan melibatkan banyak pihak,” ujar Asep.

Jaringan Penyuap dan Penerima Suap

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Dari jumlah tersebut, empat orang diduga sebagai penerima suap, yakni Anwar Sadad (eks Wakil Ketua DPRD Jatim), Kusnadi (eks Ketua DPRD Jatim), Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim), dan Bagus Wahyudyono (staf sekretariat Dewan). Sementara itu, 17 tersangka lainnya diduga sebagai pemberi suap, berasal dari kalangan swasta dan penyelenggara negara.

Daftar pemberi suap yang sudah ditetapkan tersangka antara lain terdiri dari politisi DPRD, pengusaha, serta kepala desa, di antaranya:

  1. Moch Mahrus (bendahara DPC Gerindra Probolinggo)
  2. Hasanuddin (swasta)
  3. Mahhud (anggota DPRD)
  4. Fauzan Adima (wakil ketua DPRD Sampang)
  5. Jon Junadi (wakil ketua DPRD Probolinggo)
  6. Abd Mottolib (pengusaha dan ketua DPC Gerindra Sampang)
  7. Sukar (kepala desa)
  8. RA Wahid Ruslan (pengusaha)
  9. Ahmad Heriyadi (pengusaha)
  10. Jodi Pradana Putra (pengusaha)
  11. Ahmad Jailani (pengusaha)
  12. Mashudi (pengusaha)
  13. A Royan (pengusaha)
  14. Wawan Kristiawan (pengusaha)
  15. Ahmad Affandy (pengusaha)
  16. M Fathullah (pengusaha)
  17. Achmad Yahya M (guru)

Langkah Lanjutan KPK

KPK terus mendalami jaringan suap ini dengan menjadwalkan pemeriksaan secara bertahap terhadap para tersangka lain yang belum hadir. Penahanan terhadap empat tersangka ini diharapkan dapat mempercepat proses penyidikan untuk mengungkap dalang utama serta aliran dana hasil korupsi dari kasus ini.

Kasus dana hibah Pokmas menjadi perhatian khusus karena nilainya sangat besar dengan potensi kerugian negara mencapai triliunan rupiah, serta dampaknya terhadap pemerintahan daerah yang seharusnya mengelola dana publik secara transparan dan akuntabel.

Penanganan kasus ini juga menjadi cermin penting bagi penegakan hukum yang konsisten terhadap praktik korupsi di level daerah yang melibatkan pejabat politik dan masyarakat umum dengan modus baru yang semakin kompleks. KPK berjanji akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas demi memberikan pembelajaran dan efek jera bagi para pelaku korupsi di seluruh penjuru Indonesia.

Source: www.suara.com

Berita Terkait

Back to top button