Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Sorot Peran Kakak Cak Imin dan La Nyalla

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah senilai fantastis yang dikucurkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) pada tahun anggaran 2019-2022. Penyidikan terbaru mengungkap peran sejumlah tokoh nasional penting, termasuk Abdul Halim Iskandar, kakak kandung Menko PMK Muhaimin Iskandar (Cak Imin), serta mantan Ketua DPD Adat Aceh, La Nyalla Mahmud Mattalitti.

Sorotan KPK terhadap Tokoh-Tokoh Nasional

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa Abdul Halim Iskandar pernah diperiksa lantaran peranannya sebagai anggota DPRD Jawa Timur. Asep menegaskan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kebutuhan informasi mengenai pokok pikiran (pokir) anggota dewan dan bagaimana alokasi dana hibah dialokasikan dalam mekanisme Pemerintah Provinsi Jawa Timur. "Kami membutuhkan informasi terkait pokok pikiran dan alokasi hibah," ujarnya saat konferensi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (2/10/2025).

Selain Abdul Halim, nama La Nyalla Mahmud Mattalitti juga menjadi fokus pengusutan. Pengalaman La Nyalla sebagai Wakil Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur disebut sebagai salah satu pintu masuk dalam distribusi dana hibah yang bermasalah. Posisi strategis tersebut diduga digunakan untuk mengatur aliran dana hibah yang hingga kini dalam proses pendalaman oleh KPK.

Mapping Aliran Dana dan Penyidikan Berkelanjutan

KPK menyatakan pihaknya masih melakukan pemetaan rinci terhadap aliran dana hibah yang diduga diselewengkan melalui berbagai jalur administrasi. Selain jalur resmi seperti dinas-dinas di Pemprov Jatim, KPK mengonfirmasi keterkaitan pihak-pihak lain baik yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam proses distribusi dana hibah. Hal tersebut menjadi upaya KPK untuk memastikan siapa saja yang menikmati aliran dana tersebut secara ilegal.

Dalam pengembangan penyidikan yang semakin intensif, KPK telah menetapkan 21 tersangka dan menahan empat di antaranya, yang terdiri dari anggota DPRD Jawa Timur dan pihak swasta dari berbagai daerah seperti Gresik, Blitar, dan Tulungagung. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama di Rutan KPK dan menjadi bagian dari strategi penegakan hukum agar kasus ini cepat terang benderang.

Jejak Kasus Dana Hibah Jatim

Kasus ini mencuat ke publik setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P Simanjuntak pada Desember 2022. Sahat sudah dijatuhi vonis 9 tahun penjara, serta denda Rp 1 miliar dan kewajiban mengganti kerugian negara sebesar Rp 39,5 miliar. Vonis ini menjadi preseden dalam upaya menindak pelaku korupsi dana hibah di Jawa Timur.

Selain Sahat, nama Kusnadi juga sedang menjadi sorotan lantaran diduga menerima fee sebesar 20 persen dari dana hibah. Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan berkelanjutan oleh KPK yang berupaya mengurai benang kusut korupsi di tubuh Pemprov Jatim.

Upaya Transparansi dan Penegakan Hukum

KPK menekankan komitmennya untuk menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat dalam jaringan korupsi dana hibah Jatim, tanpa terkecuali. Penyelidikan ini tidak hanya menyasar pelaku di level daerah, namun juga tokoh nasional yang memiliki kedekatan dan otoritas dalam proses pengalokasian dana hibah.

Menurut Asep Guntur Rahayu, koordinasi dengan pihak-pihak terkait dari tingkat legislatif hingga eksekutif terus dilakukan untuk memastikan fakta terungkap secara menyeluruh. "Kami mengonfirmasi semua pihak yang memiliki keterkaitan, baik langsung maupun tidak langsung," tegasnya.

Dengan nilai dana hibah yang sangat besar dan melibatkan berbagai pihak penting, kasus ini menjadi sinyal kuat bagi aparat penegak hukum untuk membongkar praktik korupsi dana publik yang merugikan masyarakat luas. Keterlibatan tokoh nasional seperti kakak Menko PMK dan mantan Ketua DPD AA juga menunjukkan dimensi kasus yang lebih kompleks dan memerlukan pengawasan ekstra ketat.

Dalam waktu dekat, KPK diperkirakan akan melakukan serangkaian pemeriksaan lanjutan dan mengumumkan hasil penyidikan yang lebih komprehensif. Publik menanti proses hukum yang transparan dengan harapan keadilan benar-benar ditegakkan atas penyalahgunaan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat Jawa Timur.

Source: www.beritasatu.com

Terkait