KPK Bongkar Skandal Kuota Haji Rp 1 Triliun, Bos Gaphura Lengkapi Pemeriksaan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan atas dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024 yang merugikan negara diperkirakan mencapai Rp 1 triliun. Salah satu upaya terbaru KPK adalah pemeriksaan terhadap Ketua Dewan Pembina Gabungan Pengusaha Haji, Umrah, dan Wisata Halal (Gaphura), Muharom Ahmad untuk mengumpulkan keterangan terkait skandal ini.

Pemeriksaan Ketua Dewan Pembina Gaphura

Pada Senin (6/10/2025), Muharom Ahmad diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini untuk mendalami tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji penyelenggaraan ibadah haji Indonesia pada periode 2023-2024. Gaphura sendiri merupakan asosiasi gabungan dari 33 pengusaha travel haji dan umrah yang beroperasi dengan sistem digital berbasis aplikasi untuk melayani jemaah.

Melalui platform Gaphura, para anggota tidak hanya bertindak sebagai agen pemasaran, tetapi juga sebagai kreator paket haji, umrah, serta wisata halal, baik untuk pasar domestik maupun internasional. Sehingga keterlibatan dan peran Gaphura dalam pengelolaan kuota haji menjadi kunci dalam penyelidikan ini.

Penelusuran Mekanisme Pembagian Kuota Haji

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan penyidik tengah menelusuri lebih rinci mengenai mekanisme pembagian kuota haji khusus di antara agen travel yang tergabung dalam asosiasi. Selain itu, penyidik juga mengecek kemungkinan adanya aliran dana yang mengarah pada oknum di Kementerian Agama.

“Mereka sedang memeriksa setiap detail mulai dari jumlah kuota yang diperoleh setiap travel, pembayaran yang dilakukan, hingga sumber kuota tersebut,” ujar Asep. Pemeriksaan ini diharapkan dapat mengungkap kemungkinan adanya praktik jual beli kuota haji ilegal yang berpotensi merugikan negara.

Fakta Penyalahgunaan Kuota Petugas Haji

Sebelumnya, pada awal Oktober 2025, KPK telah memeriksa lima bos asosiasi dan biro travel haji. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan fakta baru berupa penyalahgunaan kuota petugas haji yang seharusnya tidak diperuntukkan bagi jemaah umum.

Budi Prasetyo menegaskan, “Dalam pemeriksaan sebelumnya, kami menemukan adanya kuota petugas haji yang diduga turut disalahgunakan sehingga melewati prosedur yang sah.” Temuan ini menambah kompleksitas kasus sekaligus memperkuat dugaan adanya korupsi dalam pengelolaan kuota haji tahun ini.

Pemeriksaan Terhadap Pimpinan Asosiasi Travel Haji

KPK sempat memanggil tujuh pimpinan asosiasi dan agen travel haji untuk diperiksa terkait kasus ini, namun hanya lima yang hadir. Mereka antara lain Muhammad Firman Taufik (Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji – Himpuh), Firman M Nur (Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia – Amphuri), Syam Resfiadi (Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia – Sapuhi), H Amaluddin (Komisaris PT Ebad Al-Rahman Wisata dan Direktur PT Diva Mabruri), dan Luthfi Abdul Jabbar (Direktur PT Perjalanan Ibadah Berkah sekaligus Sekjen Mutiara Haji).

Keterangan mereka difokuskan pada mekanisme pembayaran kuota haji khusus yang berlangsung secara daring melalui sistem yang dikelola oleh masing-masing asosiasi. Budi menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut menyoal bagaimana penyelenggara ibadah haji khusus atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) menggunakan kuota tersebut dan dari mana kuota itu didapatkan.

Upaya KPK Menguak Aliran Dana dan Peran Internal Kemenag

Seluruh rangkaian penyidikan ini bertujuan untuk menelisik keterlibatan tidak hanya asosiasi travel haji, tetapi juga sosok di dalam Kementerian Agama yang diduga terlibat dalam praktik korupsi kuota haji. Penelusuran terhadap aliran dana serta bukti transaksi keuangan menjadi fokus utama penyidik.

Kerugian negara yang mencapai Rp 1 triliun menunjukkan besarnya potensi penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji yang mestinya dijalankan secara transparan dan sesuai aturan. KPK menyatakan akan terus menindaklanjuti semua temuan demi membersihkan praktik korupsi yang merugikan bangsa ini.

Kasus korupsi kuota haji ini menjadi sorotan publik karena menyangkut ibadah penting bagi umat Muslim Indonesia serta dana APBN yang harusnya digunakan sesuai regulasi. Pemeriksaan dan penyitaan dokumen oleh KPK diharapkan membuka tabir praktik ilegal dan memberikan efek jera bagi para pelaku demi menegakkan keadilan dan integritas dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Source: www.beritasatu.com

Berita Terkait

Back to top button