Anak Riza Chalid dan 4 Terdakwa Jalani Sidang Dakwaan Korupsi Minyak

Anak pengusaha minyak Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza, bersama empat terdakwa lainnya resmi menjalani sidang perdana kasus korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Patra Niaga. Sidang pembacaan dakwaan digelar pada Senin (13/10/2025) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Muhamad Kerry Adrianto Riza yang juga dikenal sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa memasuki ruang sidang pada pukul 10.55 WIB untuk menghadapi dakwaan secara langsung. Ia tidak sendirian, melainkan bersama empat terdakwa lain yang berperan penting dalam kasus tersebut.

Empat Terdakwa yang Bersama Muhamad Kerry Adrianto Riza

  1. Yoki Firnandi, mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
  2. Agus Purwono, mantan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
  3. Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim.
  4. Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Selain kelima terdakwa yang mengikuti sidang pada 13 Oktober 2025, terdapat empat terdakwa lain yang sebelumnya telah menjalani sidang pembacaan dakwaan pada 9 Oktober 2025. Mereka adalah:

  1. Riva Siahaan, mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
  2. Sani Dinar Saifuddin, mantan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
  3. Maya Kusmaya, mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
  4. Edward Corne, mantan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Kerugian Negara Diperkirakan Capai Rp285,1 Triliun

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, menjelaskan bahwa kasus korupsi ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 285,1 triliun. Angka tersebut menunjukkan skala besar dari tindak pidana korupsi yang melibatkan pengelolaan minyak mentah dan produk kilang selama periode 2018 hingga 2023.

Safrianto menegaskan bahwa jaksa penuntut umum akan menyajikan dakwaan secara rinci, termasuk detail perbuatan melawan hukum masing-masing terdakwa di persidangan. Hal ini diharapkan dapat membuka seluruh fakta maupun modus operandi praktik korupsi yang terjadi di dalam PT Pertamina Subholding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

Penanganan Kasus dan Langkah Kejaksaan

Kasus ini bermula dari penyelidikan intensif Kejaksaan Agung atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi di sektor migas. Pada tanggal 1 Oktober 2025, Kejaksaan Agung telah melimpahkan sembilan tersangka beserta barang bukti ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Pelimpahan ini menandai tahapan penting dalam proses penanganan perkara yang melibatkan tokoh-tokoh kunci dan perusahaan besar di ranah energi nasional.

Selain proses hukum yang sedang bergulir, Kejaksaan Agung juga menyita sejumlah aset terkait kasus ini, termasuk rumah mewah milik Riza Chalid yang berlokasi di Bogor. Penyitaan aset ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dan penegakan supremasi hukum di sektor strategis.

Respons dari PT Pertamina

Dalam perkembangan terkait, PT Pertamina menyatakan komitmennya untuk kooperatif dengan penegak hukum dalam penanganan kasus korupsi minyak mentah ini. Pertamina berjanji akan memberikan dukungan penuh agar proses persidangan dan penyelidikan dapat berjalan transparan dan adil.

Fakta Pendukung Kasus Tata Kelola Minyak

  • Kasus berkaitan dengan pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding.
  • Melibatkan periode operasional 2018-2023.
  • Terdiri dari sembilan terdakwa utama dengan berbagai posisi strategis.
  • Kerugian negara dihitung mencapai Rp 285,1 triliun.
  • Sidang dakwaan untuk delapan terdakwa telah berlangsung dalam dua gelombang, yaitu 9 dan 13 Oktober 2025.
  • Barang bukti dan aset terkait kasus telah disita oleh Kejaksaan Agung.

Kasus ini menjadi sorotan serius mengingat perannya pada sektor energi nasional yang vital. Pengungkapan dan proses peradilan yang tengah berjalan diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memperbaiki tata kelola migas di masa mendatang. Sidang-sidang selanjutnya akan memaparkan argumentasi dari jaksa dan pembela, yang menjadi krusial dalam menentukan putusan hukum akhir bagi terdakwa.

Source: www.beritasatu.com

Berita Terkait

Back to top button