
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. Penolakan ini menyatakan bahwa penetapan status tersangka Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook adalah sah secara hukum.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan pada Senin, 13 Oktober 2025. Dalam amar putusannya, hakim menegaskan, “Mengadili dan menolak permohonan praperadilan pemohon,” yang berarti gugatan praperadilan Nadiem ditolak dan status tersangka yang disematkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap berlaku.
Pertimbangan Hakim dalam Penolakan Gugatan
Majelis hakim berpendapat bahwa proses penetapan tersangka oleh penyidik Kejagung telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Hal ini memperkuat posisi Kejagung dalam melanjutkan penyidikan terhadap Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan yang berlangsung di Kemendikbudristek dari tahun 2019 hingga 2022.
Dengan keputusan ini, proses hukum atas kasus tersebut dipastikan akan terus berjalan tanpa terganggu oleh upaya praperadilan yang diajukan oleh Nadiem. Penetapan tersangka sebelumnya dilakukan berdasarkan bukti awal yang dianggap cukup oleh penyidik untuk menetapkan status hukum terhadap eks Mendikbudristek tersebut.
Latar Belakang Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim
Sebelumnya, Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Gugatan tersebut menyoal keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka serta penahanan yang dilakukan oleh Kejagung dalam kasus pengadaan Chromebook. Kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, menyampaikan bahwa permohonan praperadilan diajukan atas dasar keberatan kliennya terhadap proses hukum tersebut.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook yang diduga merugikan negara. Menurut penyidikan, proses pengadaan pada program digitalisasi pendidikan yang dimaksud tidak berjalan sesuai prosedur, sehingga memunculkan potensi kerugian finansial.
Dampak Putusan terhadap Proses Penyidikan dan Reaksi Instansi Terkait
Keputusan hakim untuk menolak gugatan praperadilan Nadiem memberikan kepastian hukum bagi Kejagung untuk melanjutkan penyidikan tanpa hambatan. Sebelumnya, Kejagung sendiri telah melakukan penahanan terhadap Nadiem, yang menjadi sorotan publik dan media.
Sumber dalam Kejagung mengungkapkan bahwa pihak kejaksaan tetap menjalankan penyidikan secara transparan dan berlandaskan fakta hukum. Mereka menyatakan, putusan PN Jaksel merupakan bentuk pengakuan terhadap prosedur hukum yang dilakukan penyidik.
Informasi Tambahan
Kasus yang menyeret Nadiem ini menjadi salah satu sorotan utama publik karena melibatkan figur penting di bidang pendidikan dan teknologi di Indonesia. Dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook dinilai memiliki dampak luas mengingat program digitalisasi pendidikan diharap bisa meningkatkan kualitas pembelajaran.
Selain itu, beredar informasi bahwa Kemendikbudristek dan vendor terkait telah melakukan upaya pengembalian dana dalam kasus pengadaan Chromebook ini. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Putusan PN Jaksel ini sekaligus menandai fase penting dalam perjalanan penyidikan kasus ini. Status tersangka yang sah secara hukum menetapkan bahwa Nadiem Makarim akan menghadapi proses hukum dengan prosedur yang dijalankan secara profesional serta transparan oleh aparat penegak hukum.
Pengembangan berikutnya terkait kasus ini akan terus menjadi perhatian publik dan media, mengingat implikasi kebijakan pendidikan dan kredibilitas penyelenggaraan program digitalisasi sekolah. Majelis hakim, Kejagung, dan semua pihak terkait diharapkan menjaga integritas proses hukum demi terbentuknya keadilan yang seadil-adilnya.
Source: www.viva.co.id





