Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mendesak pemerintah untuk memperketat pengawasan aktivitas ekspor dan impor, menyusul kasus paparan radiasi Cesium-137 (Cs-137) yang terdeteksi di kawasan industri Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Wakil Ketua MPR, Eddy Soeparno, menyampaikan bahwa dugaan kuat sumber radiasi berasal dari limbah besi dan baja impor yang diduga berasal dari Filipina.
Eddy Soeparno menegaskan, proses impor bahan baku dari luar negeri harus diawasi secara ketat untuk mencegah masuknya barang yang mengandung zat berbahaya, seperti radionuklida. "Indikasinya, kasus radioaktif ini berasal dari impor besi baja dari luar negeri, kalau saya tidak salah dari Filipina," ujarnya pada Selasa (14/10/2025).
Kejadian paparan radiasi ini menjadi peringatan serius bagi pemerintah untuk meningkatkan kontrol guna melindungi kesehatan masyarakat dan menjaga reputasi produk Indonesia di pasar internasional. Eddy mengingatkan bahwa jika pengawasan tidak diperketat, potensi risiko serupa bisa berulang dan menimbulkan dampak luas, termasuk bagi para pekerja dan warga di sekitar kawasan industri.
Kondisi di Kawasan Industri Cikande
Berdasarkan data sementara, terdapat 22 fasilitas produksi yang masih beroperasi di kawasan industri Cikande meskipun sudah muncul kekhawatiran terkait potensi bahaya radiasi bagi tenaga kerja dan lingkungan sekitar. Penutupan pabrik di area tersebut sebelumnya telah menyebabkan peningkatan angka pengangguran lokal, memperumit kondisi ekonomi warga.
Kasus radiasi ini nyata menjadi alarm nasional yang menuntut respons cepat dan komprehensif dari semua pihak terkait, terutama pemerintah pusat dan daerah. Langkah koordinasi pengawasan harus melibatkan berbagai instansi, seperti Kemenperin, Kemenlu, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), serta Bea Cukai.
Pentingnya Pengawasan Ekspor-Impor
Penguatan keamanan dan pengawasan terhadap barang impor sangat krusial untuk menghindari masuknya limbah berbahaya, termasuk material radioaktif yang berpotensi mengancam keselamatan. Eddy Soeparno menegaskan bahwa fungsi legislatif tidak hanya mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah, tetapi juga memberikan tekanan politik agar tindakan preventif dilakukan secara maksimal.
Pemerintah diharapkan meninjau ulang prosedur pemeriksaan kontainer impor dan melakukan uji radiasi sebelum barang masuk ke dalam negeri. Selain itu, penerapan teknologi deteksi nuklir di pelabuhan dan kawasan industri sebagaimana standar internasional harus menjadi prioritas.
Dampak Kesehatan dan Sosial
Paparan radiasi Cs-137 dikenal memiliki potensi risiko kesehatan, termasuk gangguan jaringan tubuh hingga kerusakan organ dalam jangka panjang. MPR menyoroti kebutuhan untuk melakukan pemantauan kesehatan berkala terhadap pekerja dan masyarakat sekitar. Pemerintah juga perlu menyediakan edukasi serta perlindungan kesehatan yang memadai untuk mengantisipasi dampak yang mungkin timbul.
Kasus ini tidak hanya berdampak pada aspek kesehatan, tetapi juga berimbas pada perekonomian lokal. Penutupan beberapa pabrik akibat temuan radioaktif menyebabkan banyak warga kehilangan pekerjaan, yang menuntut adanya program pemulihan sosial dan ekonomi dari pemerintah agar masyarakat terdampak bisa segera bangkit kembali.
Langkah yang Diharapkan
- Pengawasan Ketat dan Deteksi Dini: Melakukan pemeriksaan radiasi dengan alat canggih pada seluruh barang impor di pelabuhan dan kawasan industri.
- Koordinasi Antar Lembaga: Meningkatkan sinergi antara lembaga pemerintahan terkait untuk mengawasi aktivitas ekspor-impor dan mengantisipasi potensi masuknya barang berbahaya.
- Pemantauan Kesehatan dan Lingkungan: Menyelenggarakan tes kesehatan rutin bagi pekerja dan warga, serta melakukan pemantauan kualitas lingkungan di kawasan industri.
- Edukasi dan Sosialisasi: Meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku industri mengenai risiko radiasi serta tata cara pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.
- Penegakan Hukum: Menindak tegas pelanggaran terkait masuknya barang berbahaya yang dapat mengancam keamanan dan kesehatan nasional.
Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno meyakini pemerintah sudah melakukan berbagai langkah pencegahan, namun dia menegaskan bahwa lembaga legislatif akan tetap menjalankan fungsi pengawasan guna memastikan keamanan dan keselamatan masyarakat. Kasus Cs-137 di Cikande menjadi pengingat penting bahwa pengawasan ekspor-impor bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga soal keselamatan bangsa secara menyeluruh.
Upaya penguatan regulasi dan pengawasan ini sangat dibutuhkan untuk menjaga integritas produk Indonesia di pasar global sekaligus melindungi masyarakat dari dampak paparan radiasi berbahaya yang dapat menimbulkan risiko jangka panjang. Pemerintah pun diharapkan segera menghadirkan solusi menyeluruh berdasarkan data dan fakta ilmiah yang akurat.
Source: www.beritasatu.com
