DPR Panggil Kemenkominfo dan Trans7 Terkait Tayangan Diduga Lecehkan Kiai

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana memanggil Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), serta pihak Trans7 menyusul kontroversi tayangan program “Xpose Uncensored” yang diduga melecehkan pesantren dan kiai. Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyatakan bahwa audiensi ini penting dilakukan karena isu tersebut sudah menimbulkan keresahan di masyarakat dan berpotensi mengganggu persatuan bangsa.

Dalam pernyataannya pada Rabu (15/10/2025), Cucun menegaskan bahwa tayangan yang disiarkan oleh Trans7 tersebut tidak hanya melanggar norma sosial dan etika penyiaran, tetapi juga menyentuh aspek keagamaan yang menjadi simbol penting bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. “Kita harus menjaga ruang publik dari narasi-narasi yang bisa melukai perasaan masyarakat, apalagi menyangkut simbol keagamaan,” ujarnya.

Panggilan DPR untuk Klarifikasi

Rencana pemanggilan terhadap Kemenkomdigi, KPI, dan Trans7 bertujuan untuk menggali penjelasan terkait proses penyiaran program tersebut, serta langkah-langkah yang telah maupun akan diambil untuk menindaklanjuti kasus ini. Menurut Cucun, stasiun televisi harus bertanggung jawab atas konten yang dianggap merendahkan pesantren, sebuah lembaga pendidikan yang memiliki nilai moral tinggi dan peran penting dalam kehidupan sosial keagamaan.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut juga menegaskan bahwa apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam penyebaran konten yang mengandung penggiringan opini negatif, maka pihak terkait harus diberi sanksi sesuai dengan kode etik penyiaran dan aturan berlaku. “Tayangan seperti ini bisa menyesatkan dan menciptakan pandangan negatif terhadap lembaga pendidikan seperti pesantren,” tambahnya.

Respons Publik dan Tokoh Agama

Isu mengenai tayangan “Xpose Uncensored” mulai muncul ketika potongan video program itu viral di media sosial. Dalam video tersebut, muncul narasi yang dianggap menghina dan merendahkan kehidupan santri pesantren, seperti tertulis, “santrinya minum susu aja kudu jongkok, emang gini kehidupan di pondok?” Kecaman datang dari berbagai unsur masyarakat, termasuk tokoh agama yang menilai narasi itu tidak seharusnya ditayangkan, karena bisa menimbulkan stigma negatif kepada pesantren.

Kiai dan masyarakat pesantren menganggap bahwa tayangan tersebut tidak hanya melecehkan, tetapi juga mengabaikan nilai-nilai luhur yang selama ini diajarkan sebagai bagian dari pendidikan Islam tradisional. Keberatan ini kemudian menarik perhatian DPR yang ingin memastikan agar kasus serupa tidak terulang dan penyiaran di Indonesia tetap menjunjung keberagaman dan nilai keagamaan.

Tanggung Jawab Media dan Regulasi

Cucun menekankan agar dunia penyiaran nasional menjalankan fungsi kontrol sosial dengan memperhatikan aspek keberagaman serta sensitivitas kebudayaan dan keagamaan. Dia meminta agar Trans7 segera melakukan evaluasi internal dan perbaikan standar produksi konten.

Sebagai lembaga regulator penyiaran, KPI juga diminta untuk bertindak tegas sesuai mandat yang dimilikinya, guna memastikan semua program yang tayang berpedoman pada kode etik dan undang-undang penyiaran. Sementara Kemenkomdigi sebagai otoritas pengawas dapat mengambil langkah-langkah kebijakan yang diperlukan untuk menjaga ruang digital dan penyiaran agar tetap kondusif dan harmonis.

Langkah Selanjutnya

Audiensi yang rencananya akan digelar DPR dengan ketiga pihak tersebut diharapkan akan menghasilkan rekomendasi dan tindakan nyata sebagai respons atas polemik ini. DPR memastikan proses klarifikasi berjalan transparan dan profesional, sehingga bisa menjadi pembelajaran penting bagi industri penyiaran nasional.

Kasus ini juga membuka diskusi lebih luas mengenai tanggung jawab media dalam menyajikan konten yang tidak hanya menghibur, tetapi juga menghormati nilai-nilai sosial dan keagamaan yang dijunjung tinggi masyarakat Indonesia. Dengan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan ruang publik melalui media penyiaran dapat terjaga dari tayangan yang berpotensi memecah belah dan menimbulkan kegaduhan sosial.

Source: www.beritasatu.com

Berita Terkait

Back to top button