Sidang sengketa tambang nikel di Halmahera Timur, Maluku Utara, yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghadirkan dinamika baru yang mengejutkan, khususnya terkait kesaksian ahli yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dalam sidang terbaru, Otto Cornelis (OC) Kaligis, kuasa hukum terdakwa Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, menilai bahwa saksi ahli yang dihadirkan justru melemahkan dakwaan dan menyebabkan “skakmat” bagi pihak jaksa.
Kesaksian Ahli yang Kontroversial
Saksi ahli yang dihadirkan oleh jaksa adalah Anton Cahyo Nugroho, dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VI Manado. Namun, kesaksiannya dianggap tidak konsisten dan kurang menguasai perkara. OC Kaligis mengungkapkan bahwa Anton tampak bingung memberikan jawaban berbeda saat ditanya oleh jaksa dan saat ditanya penasihat hukum. “Kalau jaksa tanya, dia bilang dia tahu, kalau penasihat hukum tanya, dia bilang dia nggak tahu,” kata OC usai persidangan pada Rabu (15/10/2025).
Ketidakyakinan saksi ahli tersebut terutama terkait dengan obyek sengketa, yakni soal pemasangan patok di area tambang nikel. Anton mengakui bahwa objek perkara yang dipersoalkan bukanlah patok sesuai definisi hukum, melainkan hanya plang kayu biasa yang tidak memasukkan unsur seperti inisial perusahaan yang biasanya tercantum pada patok. Pernyataan ini secara implisit telah mematahkan dakwaan jaksa yang mendakwa kedua terdakwa melakukan pemasangan patok ilegal di dalam kawasan hutan.
Dakwaan Jadi Kendor
Pernyataan saksi ahli yang menyangkal bahwa objek perkara adalah patok sah sehari sebelumnya dijadikan dasar penting dalam upaya pembelaan. Tim kuasa hukum yang dipimpin OC Kaligis menyatakan bahwa dakwaan jaksa kini telah runtuh akibat hal tersebut. Rolas Budiman Sitinjak, salah satu anggota tim hukum, menyatakan agar perkara ini tidak perlu dilanjutkan ke persidangan karena bukti pendukung dakwaan lemah dan sunnah hukum yang dipakai kurang tepat.
Selain itu, tim hukum menyoroti bahwa saksi ahli tidak memahami sepenuhnya temuan penegak hukum (Gakum) yang menangani dugaan pelanggaran izin usaha dan aktivitas ilegal yang dilakukan oleh PT Position di area itu. “Mengenai penyidik Gakum saja dia tidak tahu, padahal temuan Gakum adalah adanya aktivitas ilegal yang dilakukan PT Position,” ujar OC.
Sengketa Perdata dan Tuduhan Pencurian Tambang
Di sisi lain, terjadi persidangan perdata terkait kasus yang sama, di mana Direktur Utama PT WKM, Letjen (Purn) Eko Wiratmoko, menyatakan PT Position telah melakukan pencurian tambang nikel di atas lahan milik PT WKM di Maluku Utara. Eko memastikan telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Maluku Utara dan polisi sudah mengonfirmasi adanya unsur pidana dalam aktivitas tambang PT Position.
Kasus kriminalisasi terhadap dua karyawan PT WKM, yang menjadi terdakwa atas tuduhan memasang patok ilegal, pun memicu aksi solidaritas dari aktivis Maluku Utara. Mereka menggelar aksi damai di depan PN Jakarta Pusat, menyoroti dugaan permainan korporasi tambang yang merugikan masyarakat lokal.
Dinamika Persidangan dan Implikasi Ke depan
Dengan menghadirkan saksi yang justru menciderai dakwaan mereka sendiri, jaksa menghadapi tantangan berat dalam membuktikan perkara ini di pengadilan. Fakta bahwa obyek perkara, yakni patok yang dipermasalahkan, tidak sesuai dengan ketentuan hukum menjadi titik lemah krusial. Hal ini membuat upaya pembelaan yang dilakukan tim kuasa hukum berbasis bukti semakin kuat dan menimbulkan keraguan publik terhadap proses hukum yang tengah berjalan.
Sidang-sidang berikutnya diprediksi akan menjadi arena perdebatan sengit antara pemangku kepentingan, dengan pengaruh besar terhadap masa depan aktivitas pertambangan nikel di wilayah Halmahera dan hak-hak perusahaan lokal. Persoalan hukum yang berakar pada batas wilayah tambang dan legalitas pemasangan patok menjadi ujian penting bagi sistem peradilan dalam menegakkan keadilan sekaligus melindungi kepentingan nasional di sektor sumber daya alam.
Pengamat dan pihak terkait terus memantau perkembangan kasus ini, yang sekaligus mencerminkan kompleksitas sengketa tambang di Indonesia, di mana praktik hukum dan kepentingan bisnis seringkali bertolak belakang.
Source: www.suara.com




