Hakim Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan, Maluku Utara, pada Kamis (16/10/2025) menjatuhkan vonis bersalah kepada 11 warga adat Maba Sangaji, Halmahera Timur. Mereka divonis karena dianggap menghalangi aktivitas tambang PT Position yang diduga ilegal. Vonis tersebut mencuatkan kontroversi karena dianggap mengabaikan keberadaan dan hak atas tanah adat masyarakat Maba Sangaji.
Vonis yang Kontroversial dan Dinilai Mengabaikan Hak Adat
Menurut Irfan Alghifari, kuasa hukum dari Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (TAKI) yang mendampingi warga adat tersebut, putusan hakim selama lima bulan delapan hari penjara memperlihatkan gagalnya pengakuan negara terhadap hak masyarakat adat. “Fakta paling krusial dalam putusan majelis hakim adalah tidak adanya pengakuan terhadap eksistensi tanah adat itu,” ujarnya seperti dikutip dari Kadera.id.
Lokasi operasi tambang nikel PT Position diketahui beroperasi di wilayah adat Maba Sangaji tanpa persetujuan masyarakat adat setempat. Bukti dan kesaksian mengenai hal ini telah diajukan selama persidangan, namun sama sekali tidak mendapat pertimbangan dari majelis hakim dalam menetapkan putusan. Keberadaan izin usaha pertambangan (IUP) PT Position yang diterbitkan pada tahun 2017 justru dijadikan dasar utama oleh hakim untuk mengabaikan hak atas tanah adat.
Pasal UU Minerba yang Membebani Warga Adat
Majelis hakim menggunakan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagai dasar hukum untuk menyatakan warga adat bersalah. Pasal ini banyak dikritik oleh kalangan masyarakat sipil karena dinilai sering dijadikan alat untuk menjerat warga yang melakukan penolakan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah adat.
TAKI menilai putusan hakim gagal memahami dan memberi ruang terhadap konteks sosial dan kultural yang melatarbelakangi aksi penolakan warga. Pada Mei 2025, warga melakukan protes dengan cara mengirim surat keberatan, denda adat, dan upacara ritual sebagai bagian dari penolakan terhadap kerusakan lingkungan yang ditimbulkan aktivitas tambang. Namun, tindakan ini justru diklasifikasikan sebagai “penghalangan aktivitas pertambangan.”
Kriminalisasi Terhadap Pejuang Lingkungan dan Pengabaian Kearifan Lokal
Hakim juga menolak pengakuan warga Maba Sangaji sebagai pejuang lingkungan, dengan alasan bahwa denda adat Rp500 miliar yang diterapkan tidak dianggap sebagai ritual adat. Padahal, Sangaji Maba—pemimpin adat tertinggi di wilayah Halmahera Timur—telah memberikan kesaksian bahwa ritual adat dan denda tersebut adalah bagian dari kehendak otonomi masyarakat adat.
Kesaksian dari perwakilan Kesultanan Tidore juga menegaskan bahwa wilayah adat Maba Sangaji adalah bagian dari tanah ulayat yang diakui secara tradisional. Namun, seluruh hal tersebut tidak mendapat tempat dalam pertimbangan hakim. “Tidak ada satu pun pertimbangan dalam putusan yang menyebut tanah ulayat,” tegas Irfan.
Dampak Vonis bagi Masyarakat Adat dan Langkah Hukum Selanjutnya
Vonis ini dianggap sebagai preseden buruk bagi perlindungan hak masyarakat adat di Maluku Utara dan wilayah kepulauan lainnya di Indonesia. Irfan menegaskan bahwa pesan dari putusan ini adalah bahwa keberadaan tanah adat kalah dibandingkan izin usaha pertambangan. Hal ini menunjukkan arah hukum yang lebih berpihak pada modal besar dan mengesampingkan kearifan lokal beserta kepentingan lingkungan hidup.
Sebagai upaya mencari keadilan, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil berencana menempuh langkah hukum lanjutan. Mereka akan mengajukan banding atas vonis tersebut dan mendesak Mahkamah Agung melakukan peninjauan kembali atau judicial review terhadap penerapan Pasal 162 UU Minerba yang dinilai inkonstitusional dan kerap menyudutkan masyarakat adat.
Kasus ini menyoroti fakta bahwa perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat masih menghadapi tantangan besar di kerangka hukum nasional, terutama dalam hal pengakuan atas tanah adat dan perlindungan lingkungan dari aktivitas tambang. Upaya advokasi dan litigasi menjadi penting untuk mendorong perubahan kebijakan yang lebih menghormati refleks sosial dan kultural masyarakat adat di Indonesia.
Source: www.suara.com




