BNN Bongkar Pabrik Sabu di Apartemen Serpong, 2 Pelaku Berhasil Ditangkap

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap sebuah laboratorium rahasia yang digunakan untuk memproduksi narkotika golongan I jenis sabu di sebuah unit Apartemen Serpong Garden, Cisauk, Kabupaten Tangerang. Operasi penggerebekan yang dilakukan pada Jumat, 17 Oktober 2025 pukul 15.24 WIB ini berhasil menangkap dua pelaku berinisial IM dan DF, yang merupakan residivis kasus serupa.

Kepala BNN, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, menjelaskan bahwa pengungkapan laboratorium sabu tersebut merupakan hasil kerja sama antara BNN dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Tim gabungan melakukan pengintaian intensif sejak beberapa waktu, khususnya di lantai 20 apartemen tersebut, sebelum akhirnya melakukan operasi penindakan.

IM berperan sebagai “koki” yang meracik dan memproduksi sabu di dalam unit apartemen, sementara DF bertugas memasarkan barang haram itu. Keduanya sudah mengoperasikan pabrik sabu tersebut selama kurang lebih enam bulan dan mengaku meraup keuntungan mencapai Rp 1 miliar dari hasil penjualan narkotika.

Metode Produksi dan Bahan Baku

Dalam penyelidikan lebih lanjut, BNN menemukan cara para pelaku memperoleh bahan prekursor untuk produksi sabu. Mereka mengekstrak 15.000 butir obat asma guna menghasilkan 1 kilogram ephedrine murni, yaitu bahan utama dalam pembuatan sabu. Seluruh bahan kimia dan alat-alat laboratorium yang digunakan untuk produksi dibeli secara daring.

Selain itu, sejumlah barang bukti berhasil diamankan, meliputi sabu dalam bentuk cair dan padat, berbagai bahan kimia, serta perlengkapan lengkap laboratorium clandestine. Semua ini menguatkan bukti bahwa produksi berjalan secara profesional dan terorganisir.

Proses Penegakan Hukum

Kedua pelaku kini dikenakan berbagai pasal dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), dan lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1). Ancaman hukumannya berkisar antara minimal lima tahun penjara hingga hukuman mati, sesuai dengan beratnya kasus yang ditangani.

Komjen Suyudi menegaskan bahwa BNN akan terus meningkatkan pengawasan dan pemberantasan jaringan narkotika sampai ke akar-akarnya, termasuk mengawasi modus-modus baru seperti produksi narkoba yang dilakukan secara tersembunyi di lokasi permukiman seperti apartemen.

Imbauan kepada Masyarakat

Dalam konferensi pers yang digelar di lokasi penggerebekan pada Sabtu, 18 Oktober 2025, Komjen Suyudi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan aktif melakukan pengawasan lingkungan sekitar. Upaya kolaboratif dari masyarakat sangat diperlukan untuk mendeteksi dan mencegah aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.

Pihaknya juga mengingatkan pentingnya peran serta warga dalam melaporkan bila menemukan aktivitas yang menimbulkan kecurigaan demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan tempat tinggal.

Kasus ini menjadi salah satu bukti bahwa sindikat narkotika terus beradaptasi menggunakan berbagai metode untuk beroperasi secara tersembunyi. Oleh sebab itu, penegak hukum bersama masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi adanya laboratorium narkoba di area residensial yang dapat membahayakan kesehatan dan keamanan publik.

Data pengungkapan yang dilakukan di Tangerang ini memperlihatkan betapa kompleksnya tantangan yang dihadapi pihak berwajib dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di Indonesia, sehingga langkah penindakan dan pencegahan harus terus disinergikan demi masa depan generasi muda yang bebas dari narkoba.

Source: www.beritasatu.com

Berita Terkait

Back to top button