Tunjangan Profesi Guru 2025: Besaran, Mekanisme, dan Syarat Penerima Terbaru

Pemerintah kembali menegaskan pelaksanaan tunjangan profesi guru (TPG) pada tahun 2025 sebagai bentuk penghargaan atas profesi guru yang telah bersertifikat pendidik. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus memacu kualitas pendidikan di Indonesia. Penyaluran TPG tahun 2025 dilakukan melalui sistem langsung dari pemerintah pusat ke rekening guru penerima agar lebih cepat dan tepat sasaran.

Syarat Penerima Tunjangan Profesi Guru 2025
Penerima TPG terbagi menjadi dua kategori utama, yakni guru ASN (PNS dan PPPK) serta guru non-ASN.

  1. Guru ASN (PNS dan PPPK) wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

    • Memiliki sertifikat pendidik yang sah dan terdaftar.
    • Terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG).
    • Melaksanakan tugas mengajar sesuai bidang sertifikasi minimal 24 jam tatap muka per minggu.
    • Memperoleh penilaian kinerja minimal kategori “Baik”.
    • Tidak merangkap jabatan sebagai pegawai tetap di instansi lain.
  2. Guru Non-ASN yang berhak menerima TPG harus:
    • Memiliki sertifikat pendidik dan NRG yang valid.
    • Aktif mengajar sesuai sertifikat pendidik dengan beban kerja sesuai ketentuan.
    • Berusia maksimal 60 tahun.
    • Tidak berstatus sebagai tenaga tetap di luar sekolah tempat bertugas.
    • Memperoleh penilaian kinerja sekurang-kurangnya kategori “Baik”.

Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi Guru 2025
Berbeda dengan mekanisme sebelumnya yang melalui Dana Alokasi Umum (DAU) ke pemerintah daerah, penyaluran TPG tahun ini langsung dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Sistem ini diharapkan memangkas birokrasi distribusi dana, mempercepat pencairan, dan meningkatkan transparansi.

Menurut data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pada Semester I Tahun 2025, sebanyak 1.853.487 guru telah menerima tunjangan tersebut. Rinciannya terdiri dari 929.332 guru PNS, 531.620 guru PPPK, dan 392.535 guru non-ASN.

Besaran Tunjangan Profesi Guru 2025
Pemerintah menetapkan besaran TPG bagi penerima tahun ini sebagai berikut:

  1. Guru ASN Daerah (PNS/PPPK): sebesar satu kali gaji pokok per bulan.
  2. Guru Non-ASN: tunjangan tetap sebesar Rp 2.000.000 per bulan.
  3. Guru Inspassing: diberikan sesuai hasil verifikasi dan validasi gaji pokok yang bersangkutan.

Ketentuan Penghentian Tunjangan
Penyaluran tunjangan juga memiliki batasan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2025. TPG dapat dihentikan apabila penerima:

  1. Meninggal dunia atau mencapai usia pensiun 60 tahun.
  2. Mengundurkan diri atau diberhentikan dari tugasnya.
  3. Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  4. Tidak memenuhi beban kerja minimal atau melanggar kode etik profesi.
  5. Tidak lagi melaksanakan tugas mengajar secara aktif.

Namun, guru yang mendapat tugas tambahan seperti kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala laboratorium, atau sedang menjalani pelatihan pengembangan profesi minimal 600 jam dengan izin resmi, masih memiliki hak menerima tunjangan ini.

Pelaksanaan TPG 2025 juga dibagi dalam dua koordinasi kementerian, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang mengatur guru ASN, dan Kementerian Agama yang mengelola guru madrasah non-PNS. Dengan mekanisme yang lebih sederhana dan transparan, pemerintah menegaskan komitmennya tidak hanya meningkatkan kesejahteraan tetapi juga profesionalitas guru di seluruh Indonesia.

Tunjangan profesi guru yang tepat waktu dan sesuai kriteria mendorong para tenaga pendidik lebih fokus dalam mengemban tugasnya, sehingga berdampak positif pada mutu pendidikan nasional ke depan. Keberlangsungan program ini menjadi salah satu indikator penting dalam reformasi pendidikan yang berkelanjutan di Indonesia.

Source: www.beritasatu.com

Berita Terkait

Back to top button