Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah resmi selesai disusun dan saat ini tinggal didistribusikan kepada kementerian serta lembaga terkait. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 20 Oktober 2025.
Pengaturan Sanksi Bagi Pelanggar SOP MBG
Dadan menegaskan bahwa Perpres Tata Kelola MBG tidak hanya mengatur mekanisme pelaksanaan program, tetapi juga memasukkan ketentuan sanksi bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti melanggar standar operasional prosedur (SOP). Meski pemberian sanksi administratif sudah mulai diterapkan sebelumnya, dalam perpres ini sanksi tersebut diperjelas, termasuk kemungkinan penghentian sementara operasional SPPG yang melanggar ketentuan.
Sejauh ini, BGN telah menghentikan sementara beroperasi 106 SPPG terkait kasus keracunan makanan yang dikategorikan sebagai kejadian luar biasa. Dari jumlah tersebut, hanya 12 SPPG yang sudah mengantongi izin kembali beroperasi setelah memperbaiki standar keamanan dan kualitas makanan mereka.
Pemantauan Kasus Keracunan Secara Real Time
Pentingnya pengawasan program MBG juga tercermin pada kerja sama antara BGN dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Mereka mengembangkan sistem pemantauan kasus keracunan makanan secara real time yang mirip dengan model pemantauan kasus Covid-19. Data kesehatan terkait pelaksanaan program MBG dikirim secara rutin setiap pagi oleh Kemenkes ke BGN sehingga pengelolaan risiko dapat dilakukan dengan cepat dan transparan kepada publik.
Meski demikian, nama resmi situs pemantauan tersebut belum diumumkan secara rinci oleh Dadan. Namun, langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas dan keamanan program makan bergizi yang menyasar kelompok penerima manfaat yang besar.
Pembagian Tugas Antar Kementerian dalam Perpres MBG
Perpres Tata Kelola MBG juga secara rinci mengatur pembagian tugas antar instansi pemerintah demi menyukseskan program ini. Badan Gizi Nasional berperan sebagai penyelenggara utama yang memiliki kewenangan melakukan intervensi langsung apabila terjadi masalah.
Kementerian Kesehatan bertugas melakukan pengawasan terhadap aspek keamanan pangan dan kesehatan dalam pelaksanaan MBG. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga bertanggung jawab mengelola penyaluran bantuan bagi ibu hamil serta menyusui sebagai bagian dari sinonim program kesehatan ibu dan anak.
Di sisi lain, Kementerian Pertanian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan berfokus pada pembinaan petani, peternak, serta nelayan guna memperkuat rantai pasok pangan nasional sehingga ketersediaan bahan baku bergizi dapat terjamin.
Standar Teknis dan Penguatan Sistem Distribusi
Selain membagi peran lembaga, Perpres ini juga mengatur secara teknis standar makanan layak saji yang harus dipenuhi oleh SPPG. Ketentuan tersebut mencakup aspek sanitasi dan kebersihan hingga mekanisme penanganan korban keracunan makanan. Hal ini dilakukan agar pelaksanaan program MBG dapat berjalan dengan aman dan berkelanjutan.
Dalam upayanya memperketat tata kelola, Perpres juga menegaskan pentingnya penguatan sistem distribusi pangan yang efisien agar makanan bergizi dapat sampai ke tangan penerima manfaat dalam kondisi baik.
Target Penerima Manfaat dan Evaluasi Program
Dadan Hindayana sebelumnya menyampaikan bahwa BGN menargetkan 82,9 juta penerima manfaat program MBG pada Februari 2026. Angka ini menunjukkan skala besar program yang membutuhkan koordinasi antar kementerian dan pengawasan yang ketat untuk memastikan dampak positif pada peningkatan status gizi masyarakat, terutama kelompok rentan.
Evaluasi terhadap kualitas program dan penanganan keluhan seperti kasus keracunan makanan yang muncul juga sudah menjadi perhatian serius agar perbaikan terus dilakukan.
Dengan selesainya Perpres tata kelola MBG, pemerintah semakin memperkuat landasan hukum dan tata kelola program makan bergizi gratis. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan keamanan, sekaligus menjaga kesehatan masyarakat, terutama anak-anak dan ibu hamil, sebagai upaya strategis dalam memperbaiki kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Source: www.beritasatu.com




