Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan janji palsu pemerintah terkait pencabutan izin tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya. Meski pemerintah sebelumnya mengumumkan secara resmi melalui Istana Negara bahwa izin usaha pertambangan (IUP) dari empat perusahaan tambang telah dicabut, hingga kini KPK tidak menemukan bukti berupa Surat Keputusan (SK) pencabutan izin tersebut.
Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi KPK, Dian Patria, menjelaskan bahwa pihaknya mengalami kesulitan dalam melakukan verifikasi terkait pencabutan tersebut. “Terus terang sampai detik ini kami belum pernah lihat SK pencabutannya. Kami tanya ke Minerba, bilangnya di BKPM. Tanya BKPM, ‘Belum ada surat dari Minerba’. Cek lagi, ‘Oh sudah masuk suratnya, sedang diproses’,” kata Dian saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025).
Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai keseriusan pemerintah dalam menindak perusahaan tambang yang dianggap bermasalah. Dian menegaskan, “Apakah serius atau tidak pemerintah mencabut empat IUP di Raja Ampat yang diumumkan di Istana Negara, tapi sampai saat ini tidak ada dokumennya sama sekali, ya.”
Klaim Pemerintah dan Konteks Pencabutan Izin
Polemik ini berawal dari kondisi di lapangan, dimana sekitar 70 persen wilayah Pulau Manuran di Raja Ampat dikuasai oleh lahan pertambangan. Terkait protes dan keluhan masyarakat serta lingkungan, pemerintah sempat berjanji akan mencabut izin perusahaan-perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran aturan lingkungan hidup dan tata ruang.
Pada Juni 2025, pemerintah secara resmi mengumumkan pencabutan izin usaha pertambangan dari empat perusahaan. Keempat perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Mensesneg Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta menyampaikan, “Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat. Proses ini sudah melalui koordinasi dan pengumpulan data yang objektif di lapangan.”
Prasetyo juga menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto menugaskan sejumlah menteri terkait, seperti Menteri ESDM, Menteri Lingkungan Hidup, dan Menteri Kehutanan, bersama dirinya dan Seskab, agar saling berkoordinasi dan mengumpulkan data secara obyektif.
Ironi Satu Perusahaan Tambang yang Kembali Beroperasi
Di tengah ketidakjelasan status keempat perusahaan yang izin tambangnya dikabarkan dicabut, KPK mencatat satu perusahaan tambang nikel lainnya, PT Gag Nikel, justru sudah kembali beroperasi di Raja Ampat. Dian Patria menjelaskan bahwa PT Gag Nikel merupakan pemain lama yang mendapatkan perlakuan khusus. “Gag ini kan cerita lama, kontrak karya yang bahkan dapat dispensasi. Dia di kawasan hutan, ada sebelas yang diperbolehkan masuk, seperti Karimun Granit, Freeport, dan lain-lain. Nah, dia sudah diperbolehkan,” jelas Dian.
Kondisi ini menimbulkan keprihatinan di kalangan pengamat dan masyarakat karena aktivitas pertambangan di kawasan yang sempat dijadikan geopark dunia tersebut dapat mengancam kelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati Raja Ampat yang dikenal sebagai surga bawah laut.
Tantangan Penegakan Kebijakan dan Transparansi
Kasus ini menggarisbawahi tantangan pemerintah dalam memastikan penegakan kebijakan pertambangan yang transparan dan akuntabel. Ketidakhadiran dokumen resmi pencabutan IUP menimbulkan kebingungan di kalangan aparat pengawas dan pengawas pemerintahan seperti KPK sendiri. Hal ini berpotensi menimbulkan keraguan atas komitmen pemerintah di bidang reformasi tata kelola sumber daya alam dan perlindungan lingkungan.
Kritik terhadap lambannya administrasi dan minimnya transparansi menjadi sorotan utama. Pengamat legal dan lingkungan menilai bahwa pencabutan izin tanpa disertai dasar hukum yang jelas berpotensi membuka celah untuk praktik-praktik yang tidak akuntabel dan merugikan negara maupun masyarakat lokal yang hidup berdampingan dengan sumber daya alam tersebut.
Data Singkat Perusahaan Tambang Raja Ampat yang Dicabut IUP (Pengumuman Juni 2025):
- PT Anugerah Surya Pratama
- PT Nurham
- PT Mulia Raymond Perkasa
- PT Kawei Sejahtera Mining
Sampai saat ini, keberadaan Surat Keputusan resmi pencabutan izin milik keempat perusahaan tersebut belum ditemukan oleh KPK.
Informasi Tambahan
Raja Ampat selama ini dikenal sebagai kawasan dengan keanekaragaman hayati laut yang luar biasa. Keberadaan kegiatan tambang di wilayah ini mendapat perhatian khusus dari berbagai pihak yang mendukung upaya pelestarian lingkungan. Tindakan yang transparan dan konsisten dalam penegakan pencabutan izin tambang diharapkan mampu memberikan efek jera dan menjaga keberlanjutan ekosistem Raja Ampat.
Pemerintah pun dihimbau untuk mempercepat penyelesaian administrasi pencabutan izin serta menyediakan data yang terbuka agar masyarakat dan pengawas dapat melakukan pengawasan guna memastikan keadilan dan kepatuhan aturan berjalan efektif.
Source: www.suara.com




