Memasuki musim hujan, masyarakat perlu waspada terhadap potensi pohon tumbang yang dapat menimbulkan bahaya serius, terutama di daerah perkotaan. Peristiwa tragis yang terjadi di Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada Minggu siang, 26 Oktober 2025, memberikan peringatan nyata. Seorang pengemudi meninggal dunia setelah mobil yang dikendarainya tertimpa pohon besar yang tumbang.
Fenomena pohon tumbang ini tidak dapat dianggap remeh, sebab dapat mengancam keselamatan jiwa dan harta benda. Oleh karena itu, penting untuk mengenali ciri-ciri pohon yang berisiko tumbang agar langkah antisipasi bisa segera dilakukan.
Ciri-Ciri Pohon Rawan Tumbang
Berdasarkan data yang dipublikasikan oleh Dinas Kehutanan DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya @dkijakarta, terdapat beberapa indikator fisik yang memperlihatkan bahwa sebuah pohon berpotensi roboh saat musim hujan:
- Kerusakan pada Akar: Akar yang rusak atau zona perakaran yang terbatas membuat pohon tidak sanggup menopang batang secara stabil.
- Batang Keropos: Batang yang mengalami pembusukan atau keropos akibat usia tua, serangan jamur, atau rayap menunjukkan kondisi tanaman yang rentan tumbang.
- Kemiringan Batang: Jika batang pohon miring lebih dari 30 derajat, itu menandakan distribusi bobot yang tidak seimbang dan meningkatkan risiko roboh saat tertiup angin kencang.
- Tajuk Tidak Seimbang: Distribusi cabang yang tidak merata dapat menyebabkan satu sisi pohon menjadi lebih berat dan mudah terseret angin.
Hingga Oktober 2025, di wilayah Jakarta tercatat ada lebih dari 62 ribu pohon, dan dari jumlah tersebut, sebanyak 5.722 pohon telah diperiksa secara cermat mulai dari kondisi akar, batang, hingga tajuk. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan yang dilakukan menjelang musim hujan, dengan fokus pada pohon-pohon yang berada di jalur hijau, tepian jalan, median, serta area publik yang ramai dilalui masyarakat.
Larangan dan Imbauan untuk Masyarakat
Pemerintah dan pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pemotongan pohon secara sembarangan tanpa izin dan pendampingan dari petugas. Langkah yang tidak terkoordinasi ini justru berpotensi membahayakan keselamatan dan kesehatan pohon yang seharusnya dilindungi.
Selain itu, ketika hujan deras disertai angin kencang dan petir, dianjurkan agar tidak berteduh di bawah pohon untuk menghindari risiko tertimpa ranting atau pohon yang tumbang.
Tindakan yang Bisa Dilakukan Jika Menemukan Pohon Rawan Tumbang
Masyarakat juga didorong untuk aktif melaporkan apabila menemukan pohon yang menunjukkan tanda-tanda kerusakan dan berpotensi tumbang. Berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan:
- Menghubungi nomor darurat Jakarta Siaga 112 untuk penanganan cepat.
- Melapor melalui aplikasi JAKI yang merupakan saluran resmi Pemprov DKI Jakarta.
- Mengajukan klaim asuransi pohon tumbang ke Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) melalui email distama@jakarta.go.id atau secara langsung ke kantor terkait.
Selain penanganan darurat, pemerintah menyediakan santunan berupa bantuan dana maksimal Rp50 juta untuk korban meninggal dunia dan Rp25 juta untuk kerusakan kendaraan atau bangunan akibat pohon tumbang. Posko siaga juga telah dibentuk di tingkat kota hingga provinsi sebagai bentuk kesiapsiagaan menghadapi bencana pohon tumbang selama musim hujan.
Berbagai upaya ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam meminimalisasi risiko kerugian baik jiwa maupun materi. Warga juga diharapkan menyalurkan peran aktif untuk menjaga dan menjaga pohon di lingkungan masing-masing supaya tetap sehat dan stabil dalam menopang ekosistem kota.
Dengan mengenali ciri-ciri pohon rawan tumbang dan menerapkan langkah-langkah pencegahan yang disarankan, masyarakat dapat lebih waspada dan terhindar dari bahaya yang mengancam di musim hujan ini. Informasi lengkap dan update situasi mengenai pohon tumbang bisa diakses melalui kanal resmi pemerintah daerah.
Source: www.viva.co.id




