Anggota DPR Wanti-wanti Soal Risiko Umrah Mandiri, Ini Pesannya

Anggota DPR dari Komisi VIII, Dini Rahmania, memberikan peringatan penting terkait pelaksanaan umrah mandiri yang kini semakin marak dengan dukungan teknologi digital. Menurut Dini, meskipun kemudahan akses melalui platform seperti Nusuk Umrah membawa perubahan revolusioner dalam penyelenggaraan ibadah umrah, pemerintah wajib menjaga aspek perlindungan dan keselamatan para jemaah.

Dini menegaskan bahwa legalisasi perjalanan umrah secara mandiri harus dibarengi dengan mekanisme pengawasan yang ketat. Ia menyampaikan, "Pemerintah tetap harus memastikan adanya mekanisme pengawasan, verifikasi, dan mitigasi risiko, baik bagi jemaah yang berangkat secara mandiri maupun melalui penyelenggara." Pernyataan ini disampaikan di Jakarta pada Selasa, 28 Oktober 2025, sebagai bentuk keprihatinan terhadap potensi risiko yang muncul jika regulasi tidak memadai.

Kebutuhan Regulasi Turunan untuk Umrah Mandiri

Dalam konteks digitalisasi layanan umrah, Dini menyoroti perlunya regulasi turunan yang menjembatani inovasi teknologi dan keberlanjutan industri perjalanan haji dan umrah nasional. Tanpa regulasi yang jelas, keberadaan umrah mandiri dapat berpotensi menggerus daya saing penyelenggara umrah nasional dan bahkan mengalihkan manfaat ekonomi ke luar negeri. Ia mengingatkan bahwa skema baru ini jangan sampai merugikan industri lokal yang selama ini menjadi tulang punggung perjalanan ibadah umat Muslim.

"DPR Komisi VIII akan terus mengawal proses transformasi digital ini agar tidak melahirkan korban baru, baik dari kalangan jemaah maupun pelaku usaha," ujar Dini. Menurutnya, digitalisasi harus dimanfaatkan sebagai sarana meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kualitas layanan sehingga pelayanan ibadah umrah dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat secara adil dan aman.

Pentingnya Perlindungan dan Keselamatan Jemaah

Dini menegaskan, dalam setiap kebijakan terkait ibadah umrah, faktor keamanan dan keselamatan jemaah harus menjadi prioritas utama. Hal ini tidak hanya berkaitan dengan aspek pelayanan, tetapi juga perlindungan hukum dan keselamatan selama perjalanan di tengah berbagai potensi risiko yang mungkin terjadi. Dengan semakin berkembangnya model perjalanan umrah mandiri, tantangan pengawasan pun menjadi lebih kompleks.

Sebagai langkah mitigasi, Dini mengusulkan agar pemerintah tidak hanya berfokus pada pengembangan teknologi, namun juga memperkuat sistem verifikasi dan pengawasan yang mampu memetakan risiko sejak awal. Hal ini penting agar jemaah tidak mengalami kerugian maupun hambatan selama proses pelaksanaan umrah.

Dampak Ekonomi dan Peluang bagi Industri Nasional

Perkembangan umrah mandiri di Indonesia merupakan peluang sekaligus tantangan bagi industri perjalanan haji dan umrah yang selama ini didominasi oleh penyelenggara resmi. Dengan adanya platform digital, jemaah dapat mengurus perjalanan sendiri tanpa harus melalui biro perjalanan konvensional. Namun, jika tidak diiringi dengan regulasi yang tepat, potensi manfaat ekonomi dari sektor ini justru bisa hilang atau mengalir ke luar negeri.

Dini menekankan bahwa regulasi harus dibuat sedemikian rupa agar terjadi keseimbangan antara kemudahan akses teknologi dan keberlangsungan industri umrah di dalam negeri. Kebijakan ini penting untuk menjaga ekosistem penyelenggaraan ibadah tetap sehat dan profesioanal, sekaligus melindungi kepentingan para pelaku usaha nasional.

Pengawasan Berkelanjutan dari Komisi VIII DPR

Komisi VIII DPR, yang membidangi urusan agama dan sosial, mengambil peran aktif dalam mengawal perkembangan digitalisasi umrah. Mereka bertekad mendorong pemerintah untuk segera menyusun regulasi pendukung dan memperkuat pengawasan agar inovasi ini tidak menimbulkan masalah baru di masyarakat.

Menurut Dini, transformasi digital dalam penyelenggaraan umrah harus menjadi alat untuk memperbaiki dan meningkatkan pelayanan, bukan justru menimbulkan ketidakpastian bagi jemaah maupun penyelenggara. Komisi ini akan memastikan seluruh rangkaian proses berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan perlindungan konsumen, sehingga ibadah umrah dapat terlaksana dengan lancar, aman, dan terjangkau.

Dengan peringatan dan dorongan tersebut, Dini Rahmania berharap masyarakat serta pemerintah dapat menatap era baru umrah mandiri dengan penuh kesiapan dan kewaspadaan, demi terjaganya kualitas ibadah dan keberlangsungan industri nasional di masa depan.

Source: www.beritasatu.com

Berita Terkait

Back to top button