
Pemerintah dan DPR menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) tidak bertujuan melemahkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), melainkan untuk memperkuat peran serta fungsi lembaga tersebut. Hal ini disampaikan oleh Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) sebagai tindak lanjut dari proses pembahasan revisi yang tengah berjalan.
Sekretaris Jenderal KemenHAM, Novita Ilmaris, menegaskan bahwa pembaruan UU HAM dimaksudkan untuk memperjelas pembagian kewenangan antara pemerintah sebagai penanggung jawab pelaksanaan prinsip-prinsip dasar perlindungan HAM (P5HAM), dan Komnas HAM sebagai lembaga independen yang berfungsi mengawasi pelaksanaan tersebut. Menurut Novita, revisi ini menjadi salah satu upaya pemerintah dalam memperkuat lembaga-lembaga HAM agar lebih efektif dalam menjalankan mandatnya.
“Komitmen memperkuat peran Komnas HAM sudah disampaikan langsung oleh Bapak Menteri,” jelas Novita dalam keterangannya di Jakarta, Senin (3/11/2025). Ia menambahkan bahwa penyusunan revisi UU dilakukan secara inklusif dengan melibatkan berbagai pihak, di antaranya pakar HAM, akademisi, organisasi masyarakat sipil, lembaga HAM lain, serta jajaran kementerian terkait dan mantan pimpinan Komnas HAM.
Dalam proses pembahasan ini, Komnas HAM sendiri turut hadir dan berpartisipasi, yang menunjukkan keterbukaan dan dinamika pembahasan yang dilakukan pemerintah. Novita juga mengajak masyarakat untuk mengakses jejak digital pembahasan tersebut sebagai bentuk transparansi.
Meski demikian, revisi UU HAM ini mendapat kritik dari Komnas HAM. Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyampaikan bahwa dalam draf rancangan revisi yang disusun pemerintah terdapat setidaknya 21 pasal yang berpotensi menimbulkan problem dari segi normatif maupun kelembagaan. Ia memandang sejumlah pasal justru mengandung risiko melemahkan kewenangan Komnas HAM, terutama terkait fungsi penanganan pelanggaran HAM yang direncanakan dialihkan ke Kementerian HAM.
Anis memaparkan, hal ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena pemerintah seringkali menjadi pihak yang diadukan dalam kasus dugaan pelanggaran HAM. Selain itu, independensi Komnas HAM juga dianggap terancam akibat perubahan mekanisme seleksi anggotanya.
Dalam draf revisi Pasal 100 Ayat (2), diatur bahwa panitia seleksi anggota Komnas HAM ditetapkan oleh Presiden. Padahal, menurut ketentuan saat ini, panitia seleksi dibentuk oleh sidang paripurna Komnas HAM sendiri. Pergeseran ini dikhawatirkan dapat memperlemah posisi Komnas HAM sebagai lembaga pengawas HAM yang independen dan berintegritas.
Perdebatan seputar revisi UU HAM ini menunjukkan tantangan dalam menyusun regulasi yang mampu menguatkan perlindungan HAM sekaligus menjaga independensi lembaga pengawasnya. Pemerintah menegaskan bahwa proses revisi masih dinamis dan terbuka untuk masukan, guna memastikan UU HAM yang diperbarui dapat menjawab kebutuhan perlindungan HAM di Indonesia dengan lebih baik.
Selain itu, pemerintah dan DPR juga berkomitmen untuk terus melibatkan berbagai stakeholder dalam setiap tahapan pembahasan agar substansi aturan nantinya benar-benar mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi, keterbukaan, dan penghormatan terhadap HAM secara menyeluruh. Dengan model penyusunan yang inklusif, revisi UU HAM diharapkan akan menjadi landasan hukum yang kokoh untuk memperkuat pelaksanaan hak asasi manusia di tanah air.
Baca selengkapnya di: www.medcom.id




