
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengumumkan jadwal resmi pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan 3 tahun 2025.
Proses penyaluran TPG ini telah memasuki tahap terakhir dengan sejumlah daerah yang sudah menyalurkan dana langsung ke rekening guru penerima.
Menurut data terbaru per awal November 2025, pencairan TPG triwulan 3 menunjukkan kemajuan signifikan dan menandakan komitmen pemerintah dalam mendukung kesejahteraan tenaga pendidik di seluruh Indonesia, baik yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN.
Pencairan TPG Juga untuk Guru dengan SKTP Baru
Menariknya, periode pencairan kali ini juga mencakup guru yang Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) baru diterbitkan pada 6 Oktober 2025.
Hal ini menunjukkan upaya penyelesaian administrasi yang cepat agar tidak ada guru yang tertunda dalam pencairan haknya.
Meski demikian, pencairan dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan proses verifikasi administrasi, validasi data keuangan, dan sinkronisasi sistem antara pusat dan pemerintah daerah.
Beberapa wilayah yang belum menerima dana dimungkinkan masih dalam tahap validasi data atau menunggu proses transfer dari rekening kas umum daerah ke rekening pribadi guru penerima.
Koordinasi Antarlembaga untuk Percepatan Pencairan
Kemendikbudristek bersama Kementerian Keuangan dan Dinas Pendidikan daerah terus berkoordinasi agar seluruh guru dapat menerima TPG triwulan 3 paling lambat sebelum akhir November 2025.
Upaya percepatan ini penting mengingat sebelumnya terdapat keterlambatan penyaluran yang sempat dikeluhkan oleh tenaga pendidik di berbagai daerah.
Pemerintah berharap dengan langkah kolaboratif ini, proses pencairan TPG dapat berjalan lebih lancar dan tepat waktu.
Persiapan Tahap Pencairan TPG Triwulan 4
Sementara pencairan triwulan 3 masih berlangsung, pemerintah juga telah memulai persiapan penyaluran TPG triwulan 4 yang dijadwalkan cair pada November 2025.
Tahap ini akan menjadi pencairan terakhir pada tahun anggaran 2025 sekaligus penutup rangkaian pemberian tunjangan profesi selama satu tahun.
Guru diimbau untuk aktif memantau rekening serta melakukan pengecekan progres SKTP melalui Info GTK maupun memperbarui data di aplikasi Dapodik guna menghindari kendala administratif saat pencairan triwulan 4.
Fungsi dan Manfaat Tunjangan Profesi Guru
Tunjangan Profesi Guru merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah atas dedikasi para pendidik dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
Selain meningkatkan kesejahteraan, tunjangan ini berfungsi sebagai motivasi agar guru terus menjaga profesionalisme dan memberikan layanan pendidikan terbaik kepada peserta didik di seluruh Indonesia.
Dengan pencairan yang semakin teratur dan tepat waktu, diharapkan para guru dapat lebih fokus dalam menjalankan tugasnya tanpa harus khawatir terhadap hak finansialnya.
Bagi guru yang belum menerima TPG triwulan 3, sangat penting untuk segera melakukan pengecekan rekening dan memastikan data SKTP serta INFO GTK terupdate agar pencairan tidak terkendala.
Monitoring aktif dari guru menjadi kunci penting kelancaran proses pemberian tunjangan profesi yang merupakan hak mereka.





