Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan transaksi judi online di Indonesia sepanjang 2025 mencapai Rp155 triliun. Angka ini jauh menurun dibandingkan tahun lalu yang mencapai Rp359 triliun.
Menurut Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, penurunan transaksi judi online sebesar 56% ini menunjukkan efektivitas upaya pemerintah dalam menekan aktivitas perjudian ilegal. Strategi pemblokiran situs dan pelacakan aliran dana menjadi kunci utama keberhasilan tersebut.
Penurunan Dana Deposit Judi Online
Jumlah dana deposit yang dilakukan oleh pemain judi online juga menurun signifikan. Tahun lalu, total deposit mencapai Rp51 triliun. Hingga Oktober 2025, nilai ini berhasil ditekan menjadi Rp24 triliun.
Ivan menyatakan bahwa pengurangan dana deposit mencerminkan kesadaran yang meningkat di masyarakat maupun efektivitas pengawasan. Penurunan dana ini merupakan bagian penting dari upaya meminimalkan dampak negatif judi online terhadap ekonomi keluarga dan stabilitas sosial.
Peran Kolaborasi Lintas Lembaga
Keberhasilan menekan transaksi judi online tidak lepas dari kerja sama erat antara PPATK, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Polri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan perbankan nasional.
Kolaborasi ini memungkinkan pemantauan ketat terhadap transaksi keuangan mencurigakan dan pemblokiran rekening yang terkait dengan praktik judi online ilegal. Langkah ini memperkuat upaya pemberantasan kejahatan finansial digital di Tanah Air.
Dampak Sosial dan Prioritas Pemerintah
Judi online dipandang sebagai sumber masalah sosial serius, seperti kerusakan ekonomi keluarga, peningkatan kriminalitas, dan gangguan mental. Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto memprioritaskan pemberantasan judi online sebagai bagian dari agenda nasional.
Ivan menjelaskan bahwa arahan Presiden menjadi motivasi kuat bagi seluruh lembaga terkait untuk menjaga dampak buruk judi online terhadap masyarakat. Penurunan transaksi judi online diharapkan dapat memperbaiki kondisi sosial-ekonomi secara menyeluruh.
Judi Online sebagai Bentuk Penipuan
PPATK menegaskan bahwa judi online sejatinya adalah penipuan terselubung. Aktivitas ini hanya menguntungkan bandar dan merugikan para pemainnya. Fenomena ini menimbulkan kerugian finansial yang signifikan bagi masyarakat, terutama kelompok rentan.
Pemerintah terus meningkatkan langkah pencegahan termasuk sosialisasi dan edukasi masyarakat agar tidak mudah terjebak dalam praktik judi online. Penanganan menyeluruh diharapkan dapat memutus rantai peredaran judi berbasis digital.
Berbagai upaya tersebut menunjukkan komitmen kuat pemerintah dan otoritas terkait dalam memberantas judi online. Penurunan transaksi dan deposit sepanjang 2025 menjadi indikator penting bahwa langkah strategis mulai efektif menekan praktik ilegal ini di Indonesia.





