Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025. Penetapan ini diumumkan pada Rabu, 5 November 2025, dan langsung diiringi dengan penahanan tersangka selama 20 hari ke depan.
Selain Abdul Wahid, dua pejabat lainnya turut dijadikan tersangka, yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Riau, M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau, Dani M. Nursalam. Mereka kini ditahan di Rutan KPK dengan lokasi berbeda, Abdul Wahid di Gedung ACLC sementara kedua tersangka lainnya di Rutan Gedung Merah Putih.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyampaikan bahwa ketiganya resmi menjadi tersangka terkait kasus tersebut. “Menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujarnya singkat. Penahanan mulai berlaku sejak Selasa, 4 November 2025, sebagai bagian dari proses penyidikan yang intensif.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 10 orang yang diduga terlibat dalam modus pemerasan di lingkungan Pemprov Riau. Gubernur Abdul Wahid termasuk yang diamankan bersama pejabat lain seperti Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau, Sekretaris Dinas, hingga beberapa Kepala UPT. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan pemeriksaan terhadap mereka masih berjalan di Gedung Merah Putih KPK.
Modus pemerasan yang terungkap yaitu adanya jatah atau ‘jatah preman’ terhadap penambahan anggaran di Dinas PUPR. Dalam praktiknya, sejumlah proyek pengadaan dialokasikan anggaran tambahan dengan imbalan tertentu bagi kepala daerah. “Ada semacam jatah preman sekian persen untuk kepala daerah,” jelas Budi tanpa merinci proyek terkait karena masih dalam tahap pendalaman penyidikan.
Dugaan pemerasan ini menunjukkan adanya tindakan korupsi sistemik dengan pemanfaatan wewenang penganggaran untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. Hal ini memperkuat fokus KPK untuk menindak tegas para pelaku korupsi di tingkat pemerintahan daerah guna menjaga integritas dan transparansi administrasi publik.
Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang bersih di Riau. KPK sendiri berkomitmen untuk terus melakukan pengusutan lebih luas agar seluruh pihak yang terlibat dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kasus ini juga mencatat Abdul Wahid sebagai Gubernur Riau keempat yang tersangkut perkara korupsi dalam beberapa tahun terakhir. Pihak KPK mengingatkan pentingnya penghentian budaya korupsi di lingkungan pemerintahan agar pembangunan dan pelayanan publik berjalan optimal dan sesuai aturan.
Pengungkapan ini menjadi peringatan serius bagi pejabat daerah lainnya untuk tidak menyalahgunakan kekuasaan dalam pengelolaan anggaran daerah. Pemerintah Provinsi Riau kini menghadapi tantangan besar untuk memulihkan kepercayaan masyarakat setelah terjadinya kasus tersebut.
Ke depan, KPK akan terus memantau perkembangan kasus dan memastikan proses hukum berjalan transparan serta obyektif. Penanganan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan internal serta meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan di tingkat daerah.
Penting bagi publik dan pemangku kepentingan untuk menyimak perkembangan kasus ini sebagai cerminan peningkatan kinerja pemberantasan korupsi nasional. KPK juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui indikasi tindak pidana korupsi lainnya agar penegakan hukum semakin efektif.





