
Banyak warga Jakarta tentu ingin tahu bagaimana mendapatkan KLJ, KPDJ, atau KAJ pada 2025. Ketiga bantuan sosial ini sangat berarti untuk membantu kebutuhan masyarakat yang membutuhkan di DKI Jakarta. KLJ, KPDJ, dan KAJ merupakan bagian dari Program Kesejahteraan Daerah (PKD) yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
KLJ adalah Kartu Lansia Jakarta yang diberikan bagi warga lanjut usia. KPDJ merupakan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta khusus untuk warga penyandang disabilitas. Sementara KAJ adalah Kartu Anak Jakarta yang menyasar anak usia 0–6 tahun. Karena sifatnya bantuan sosial, kuota penerima bisa berubah berdasarkan hasil evaluasi dari Dinas Sosial setiap tahunnya.
Syarat Utama Penerima KLJ, KPDJ, dan KAJ 2025
Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi calon penerima. Pertama, calon penerima wajib memiliki KTP dan KK yang beralamat di DKI Jakarta. Hal ini penting karena bantuan disalurkan berdasarkan data kependudukan daerah setempat.
Kedua, penerima harus sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). DTKS merupakan basis data utama yang mengelola warga miskin dan rentan sesuai kriteria kesejahteraan sosial yang ditetapkan pemerintah. Tanpa masuk DTKS, seseorang tidak dapat menjadi penerima bantuan ini.
Ketiga, usia menjadi pembeda untuk masing-masing program. Untuk KAJ, penerima harus berusia antara 0 hingga 6 tahun. Penerima KLJ harus berusia minimal 60 tahun ke atas. Sedangkan untuk KPDJ, calon penerima harus sudah terdata dalam pendataan penyandang disabilitas oleh Dinas Sosial DKI Jakarta.
Selain itu, penerima KLJ dan KPDJ tidak boleh berstatus sebagai pensiunan PNS, TNI, atau Polri. Syarat lain yang tak kalah penting yaitu calon penerima harus lolos verifikasi petugas di lapangan. Proses verifikasi ini dilakukan secara ketat untuk memastikan data dan kondisi penerima benar-benar sesuai kebutuhan.
Apakah Bisa Mendaftar Baru KLJ, KPDJ, atau KAJ 2025?
Pertanyaan yang cukup sering muncul adalah apakah masyarakat bisa mendaftar secara mandiri untuk menerima bantuan ini di tahun 2025. Jawabannya adalah tidak. Pendaftaran baru untuk KLJ, KPDJ, atau KAJ 2025 tidak dibuka secara umum.
Hal ini dikarenakan seluruh penerima harus sudah terdaftar dalam DTKS. Sejak terbitnya Permensos RI Nomor 3 Tahun 2025 pada 10 Juni 2025, fitur pendaftaran DTKS bagi masyarakat umum sudah ditutup. Data penerima akan diperbarui dan diproses secara internal oleh pemerintah tanpa membuka pendaftaran baru.
Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan ini harus memastikan sudah masuk dalam data DTKS terlebih dahulu sebelum batas waktu tersebut. Pemerintah DKI Jakarta bersama Kementerian Sosial akan melakukan pemutakhiran data secara berkala untuk menjaga akurasi dan relevansi penerima bantuan.
Proses Verifikasi dan Evaluasi Data
Penerima bantuan sosial PKD juga harus melalui tahapan verifikasi di lapangan. Petugas dari Dinas Sosial DKI Jakarta akan melakukan pengecekan kondisi dan dokumen pendukung. Jika calon penerima tidak memenuhi syarat atau ditemukan data yang tidak sesuai, maka pengajuan bantuan dapat ditolak.
Evaluasi diselenggarakan setiap tahun agar program bantuan sosial KLJ, KPDJ, dan KAJ tepat sasaran. Pemerintah mengutamakan keterbukaan dan transparansi dalam proses pemilihan penerima demi menghindari penyaluran bantuan yang kurang tepat.
Berbagai langkah tersebut mendukung keberlanjutan bantuan sosial yang efektif untuk warga Jakarta yang paling membutuhkan. Dengan memahami persyaratan dan mekanisme ini, calon penerima dapat menyiapkan dokumen dan memastikan data mereka sudah masuk dalam DTKS.
Untuk informasi terbaru dan lebih lengkap, masyarakat dianjurkan selalu memantau pengumuman resmi dari Dinas Sosial DKI Jakarta. Hal ini penting agar diketahui jika ada kebijakan baru terkait program bantuan sosial KLJ, KPDJ, dan KAJ di masa mendatang.





