Kejagung Pastikan Hanya Sita Aset Sandra Dewi dalam Kasus Harvey Moeis, Ada Apa?

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan hanya menyita aset milik Sandra Dewi yang terkait langsung dengan kasus korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Penyitaan ini tidak mencakup seluruh harta milik artis tersebut, terutama yang diperoleh sebelum menikah dengan Harvey.

Menurut Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, penyitaan hanya dilakukan pada barang-barang yang dinilai berhubungan dengan perkara korupsi tersebut. "Kalau yang diperoleh dari sebelum pernikahan itu miliknya," jelas Anang saat ditemui di Jakarta, Rabu (5/11/2025). Dengan demikian, aset-aset Sandra Dewi yang bersumber dari Harvey atau yang terbukti terkait langsung akan disita.

Penyitaan Aset dan Rencana Lelang

Dalam proses penyidikan dan penanganan kasus korupsi ini, Kejagung juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset keluarga yang terkait, termasuk suami Sandra Dewi. Rencananya, aset-aset tersebut akan dilelang oleh Badan Pemulihan Aset sebagai bagian dari upaya memulihkan kerugian negara. Hasil lelang nantinya akan disetorkan ke kas negara.

Anang menjelaskan bahwa aset yang disita meliputi beberapa mobil mewah seperti merek Mercedes-Benz, Ferrari, dan Rolls Royce. Selain kendaraan, terdapat pula barang-barang mewah lain seperti perhiasan dan tas bermerek yang akan masuk dalam daftar lelang. Hal ini menunjukkan bahwa apartemen dan barang-barang berharga milik Sandra Dewi yang terkait langsung dengan suaminya tak luput dari penyitaan.

Proses Hukum Harvey Moeis

Kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis berakhir dengan vonis berat dari Mahkamah Agung (MA). MA menolak kasasi yang diajukan Harvey, sehingga hukuman 20 tahun penjara tetap berlaku. Vonis ini menegaskan status hukum suami Sandra Dewi atas keterlibatan dalam korupsi tata niaga timah yang merugikan negara.

Penegakan hukum yang ketat pada kasus ini sekaligus mengonfirmasi keseriusan Kejagung dalam mengusut tuntas perkara korupsi besar. Penyitaan aset dan pengembalian kerugian melalui lelang merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum pidana korupsi agar pelaku bertanggung jawab secara materi.

Penegasan Batasan Penyitaan

Kejagung secara tegas membedakan antara aset yang terkait dengan kasus dan yang tidak. Aset yang dimiliki Sandra Dewi sebelum masa pernikahan tidak disita karena dianggap milik pribadi yang sah. Kejelasan ini penting demi menjaga hak kepemilikan pribadi dan memastikan penyitaan hanya pada harta yang relevan dalam perkara korupsi.

Pernyataan tersebut menepis kabar miring yang menyebut seluruh harta Sandra Dewi dirampas dalam proses penyidikan. Kejagung tetap berpegang pada prinsip hukum dan kewenangan yang berlaku untuk menjaga hak asasi dan keadilan.

Informasi Penting Seputar Penyitaan dan Kasus Korupsi

  1. Hanya aset terkait kasus korupsi yang disita.
  2. Aset sebelum pernikahan tidak termasuk dalam penyitaan.
  3. Aset yang disita akan dilelang oleh Badan Pemulihan Aset.
  4. Hasil lelang akan masuk ke kas negara guna memulihkan kerugian.
  5. Vonis hukum terhadap Harvey Moeis sudah inkrah dengan hukuman 20 tahun penjara.
  6. Barang-barang mewah seperti mobil merk Mercy, Ferrari, Rolls Royce, perhiasan, dan tas branded ikut disita.

Dengan langkah ini, Kejagung menunjukkan komitmen dalam menindak pelaku korupsi sekaligus mempertimbangkan aspek hukum kepemilikan harta secara adil. Masyarakat dapat melihat bahwa penyitaan aset dilakukan secara selektif dan tepat sasaran sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca selengkapnya di: www.beritasatu.com

Berita Terkait

Back to top button