Kuasa hukum Adam Rachmat Damiri, mantan Direktur Utama PT Asabri periode 2012–2016, menegaskan bahwa kliennya tidak memperoleh keuntungan pribadi dalam kasus korupsi pengelolaan dana investasi perusahaan tersebut. Pernyataan ini disampaikan dalam rangka membela Adam Damiri yang saat ini mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan korupsi Asabri.
Pengacara Deolipa Yumara menyampaikan bahwa kerugian besar negara justru terjadi setelah masa jabatan Adam Damiri berakhir. Ia menilai hakim sebelumnya keliru karena tidak membedakan antara periode kepemimpinan Adam Damiri dengan waktu terjadinya kerugian finansial paling signifikan.
Argumen Waktu Kerugian Negara
Deolipa menegaskan, kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah muncul pada saat direktur utama sesudah Adam Damiri, yakni Sonny Widjaja, menjabat antara 2016 hingga 2020. Menurut pengacaranya, kliennya sudah tidak berperan di Asabri sejak 2015 dan tidak terlibat dalam pengelolaan perusahaan saat kerugian besar tersebut terjadi.
Dia juga menolak tuduhan bahwa Adam Damiri turut serta dalam tindak pidana korupsi. "Klien kami sudah selesai aktif sejak 2015 dan kejadiannya setelah itu, sehingga tidak merugikan atau memperkaya diri sendiri," kata Deolipa dalam persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Tidak Ada Aliran Dana Ke Pribadi
Dalam pembelaannya, Deolipa mengungkapkan bahwa tidak ditemukan aliran dana dari Asabri kepada Adam Damiri maupun sebaliknya, dari Adam ke para terpidana lain yang berperan setelah 2016. Hal ini menjadi bukti bahwa kliennya tidak memiliki hubungan langsung dengan praktik korupsi yang terjadi di masa selanjutnya.
Deolipa menambahkan, "Tidak ada indikasi uang masuk ke Adam maupun keluaran untuk tersangka yang aktif setelah periode masa jabatan beliau."
Perbedaan Besar Jumlah Kerugian
Salah satu poin penting dalam pembelaan adalah ketidaksesuaian antara total kerugian negara yang dibebankan pada Adam Damiri, sebesar Rp22,78 triliun, dengan angka kerugian yang relevan pada masa kepemimpinannya. Selama menjabat, kerugian sebenarnya hanya sekitar Rp2,6 triliun, dan saham Asabri yang masih dimiliki pada periode tersebut tidak diperhitungkan sebagai kerugian.
Deolipa menyebutkan bahwa ketidakseimbangan ini sangat tidak adil, terlebih kliennya kini berusia 76 tahun. Dia menilai bahwa putusan pengadilan sebelumnya mengandung kekhilafan yang nyata, dengan mengutip dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menunjukkan nama-nama lain sebagai pelaku utama korupsi.
Pengajuan Peninjauan Kembali (PK)
Berdasarkan kondisi tersebut, Deolipa menegaskan bahwa alasan-alasan tersebut menjadi dasar kuat pengajuan Peninjauan Kembali (PK) terhadap vonis yang dijatuhkan kepada Adam Damiri. Ia berharap proses hukum dapat berjalan seadil-adilnya dan korupsi seharusnya diberantas tepat sasaran.
"Kita sepakat memberantas korupsi, tetapi lakukanlah pada yang benar-benar koruptor, bukan kepada pihak yang secara fakta tidak terlibat," tegas Deolipa.
Pentingnya Memisahkan Periode Kepemimpinan
Kasus ini menunjukkan pentingnya membedakan periode kepemimpinan dalam menilai kerugian negara dalam kasus korupsi yang kompleks. Dengan pengajuan PK yang sedang berjalan, kasus Adam Damiri menjadi sorotan karena menghadirkan isu keadilan dan ketepatan hukum dalam memberantas korupsi di lembaga strategis seperti Asabri.
Proses hukum PK ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum dan memastikan tidak adanya kesalahan fatal dalam menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara miliaran rupiah pada skandal Asabri.
Baca selengkapnya di: www.suara.com




