
Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2025 masih berlangsung bagi seluruh guru di Indonesia, baik ASN daerah maupun non-ASN. Tunjangan ini merupakan penghargaan atas dedikasi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik profesional yang sah.
Data dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mencatat hingga semester pertama 2025 sebanyak 1.853.487 guru telah menerima TPG. Rinciannya meliputi 929.332 guru PNS, 531.620 guru PPPK, dan 392.535 guru non-ASN.
Jadwal Pencairan TPG 2025
Menurut Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, pencairan TPG dilakukan setiap triwulan, yaitu empat kali dalam setahun. Jadwal pencairan untuk guru ASN daerah dan non-ASN berbeda meskipun sebagian waktu pencairannya berdekatan.
Berikut rincian jadwal pencairan TPG 2025:
-
Triwulan I:
- ASN Daerah: Maret 2025
- Non-ASN: April 2025
-
Triwulan II:
- ASN Daerah: Juni 2025
- Non-ASN: Juli 2025
-
Triwulan III:
- ASN Daerah: September 2025
- Non-ASN: Oktober 2025
- Triwulan IV:
- ASN Daerah & Non-ASN: November 2025
Saat ini, pencairan untuk triwulan III sedang berlangsung bagi guru non-ASN. Guru ASN daerah telah menerima TPG triwulan III pada bulan September 2025. Penyaluran untuk triwulan IV direncanakan mulai November 2025.
Besaran Tunjangan Profesi Guru
Besaran TPG untuk guru ASN daerah terdiri dari satu kali gaji pokok per bulan selama 12 bulan. Sedangkan guru non-ASN memperoleh tunjangan sebesar Rp2 juta per bulan yang dikalikan selama 12 bulan.
Untuk guru non-ASN yang sudah menjalani proses penyesuaian inpassing, tunjangan disamakan dengan gaji pokok yang tercatat setelah verifikasi, lalu dikalikan 12 bulan. Hal ini membuat besaran TPG lebih sesuai dengan jenjang dan pengalaman guru bersangkutan.
Mekanisme Pencairan TPG
Penyaluran TPG pada tahun 2025 dilakukan langsung ke rekening pribadi guru penerima. Mekanisme ini bertujuan mengurangi birokrasi dengan menghilangkan proses pencairan melalui rekening kas pemerintah daerah (Pemda).
Penyaluran dana dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), yang berada di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan. Pencairan dilakukan berdasarkan data guru yang sudah diverifikasi dan valid.
Untuk memastikan kelancaran pencairan, guru harus memperbarui dan memastikan data Dapodik (Data Pokok Pendidikan) terbaru. Selain itu, rekening bank yang digunakan harus aktif dan tervalidasi, serta guru wajib memiliki sertifikat pendidik profesional yang sah.
Guru juga harus tercatat sebagai pendidik aktif dengan jam mengajar minimal 24 jam per minggu. Kepatuhan terhadap persyaratan ini menjadi syarat mutlak agar dapat menerima tunjangan sesuai ketentuan.
Penyaluran TPG secara transparan dan tepat waktu diharapkan dapat mendukung profesionalitas guru serta meningkatkan kualitas pendidikan nasional secara keseluruhan. Pemerintah terus melakukan pembenahan sistem agar tunjangan dapat segera dirasakan manfaatnya oleh para guru di berbagai daerah.
Informasi lebih lanjut dapat dipantau melalui saluran resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta kantor terkait agar guru tetap mendapatkan update jadwal dan persyaratan terbaru terkait Tunjangan Profesi Guru 2025.





