
Menjelang akhir tahun 2025, perhatian masyarakat kembali tertuju pada Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang disalurkan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Banyak pekerja berharap adanya pencairan BSU tahap kedua pada November 2025 untuk meringankan beban ekonomi.
Namun, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa tidak ada pencairan BSU lanjutan pada periode tersebut. Penyaluran BSU tahun ini hanya dilakukan pada Juni hingga Juli 2025 dan tidak ada kebijakan baru terkait bantuan tahap berikutnya.
Klarifikasi Pemerintah tentang BSU November 2025
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa rumor pencairan BSU tahap dua akhir tahun ini tidak benar. "Sampai sekarang belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait BSU tahap II," ungkapnya dalam konferensi pers di Jakarta.
Sampai saat ini, pemerintah belum menganggarkan dana tambahan atau mengeluarkan kebijakan baru untuk memperpanjang bantuan subsidi upah. Oleh karena itu, BSU hanya diberikan satu kali selama tahun anggaran 2025, yakni sebesar Rp600.000 yang dicairkan dalam dua bulan berturut-turut.
Syarat Penerima BSU 2025
Penerima BSU pada pertengahan tahun 2025 harus memenuhi sejumlah persyaratan tegas sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, meliputi:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 April 2025 dengan status Pekerja Penerima Upah (PU).
- Memiliki upah maksimal Rp3.500.000 per bulan atau sesuai dengan upah minimum wilayah.
- Tidak menerima bantuan sosial lain seperti PKH, BPNT, atau BLT selama periode BSU berlangsung.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Jika ditemukan penerima yang tidak memenuhi syarat, dana BSU wajib dikembalikan ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Mekanisme Penyaluran dan Besaran Bantuan
BSU 2025 diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, total Rp600.000. Penyaluran dana dilakukan sekaligus melalui bank-bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan PT Pos Indonesia untuk peserta tanpa rekening bank.
Pencairan terakhir BSU berlangsung hingga 12 Agustus 2025, menandai berakhirnya program bantuan subsidi upah pada tahun ini. Hingga kini belum diumumkan percepatan pencairan lanjutan.
Cara Mengecek Status Penerima BSU
Masyarakat yang ingin memeriksa status penerima BSU baik pada periode sebelumnya atau jika program dibuka kembali dapat mengakses saluran resmi berikut:
-
Melalui situs Kemnaker:
- Kunjungi bsu.kemnaker.go.id
- Login atau daftar akun baru
- Lengkapi profil pengguna
- Pilih menu Bantuan Subsidi Upah untuk melihat status penerimaan
- Melalui situs BPJS Ketenagakerjaan:
- Buka bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Masukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan nama ibu kandung
- Klik Cari Data untuk mengetahui status BSU
Disarankan agar semua penerima selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi untuk menghindari penipuan.
Informasi Terbaru dari Pemerintah
Pemerintah hingga November 2025 belum merencanakan penyaluran BSU tahap lanjutan. Masyarakat diminta tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak jelas di media sosial. Semua kebijakan dan pengumuman resmi hanya dapat dipercaya dari sumber yang valid seperti Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Evaluasi program BSU tahun ini akan menjadi dasar jika ada kebijakan baru di masa mendatang. Sementara itu, penerima manfaat diharapkan mematuhi aturan dan syarat yang berlaku sesuai ketentuan pemerintah.





