PKH SMA 2025: Panduan Lengkap Syarat & Prosedur Pencairan Bulan November 2025

Pemerintah kembali menyalurkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap IV pada November 2025. Bantuan ini menyasar siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan tanpa hambatan biaya.

Program PKH merupakan bantuan sosial tunai bersyarat yang ditujukan bagi keluarga miskin dan rentan. Program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan memperluas akses pendidikan, kesehatan, serta perlindungan sosial.

Penerima PKH dibagi dalam beberapa kategori, seperti ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah SD, SMP, dan SMA, lansia di atas 60 tahun, serta penyandang disabilitas berat. Khusus untuk siswa SMA, bantuan diberikan agar mereka tidak terpaksa putus sekolah karena keterbatasan ekonomi keluarga.

Penyaluran PKH dilakukan empat kali setahun atau setiap tiga bulan sekali. Pada tahap IV tahun 2025 yang mencakup periode Oktober hingga Desember, siswa SMA menerima bantuan sebesar Rp500.000 per tahap. Jadi dalam satu tahun, total bantuan mencapai Rp2.000.000.

Selain siswa SMA, penerima PKH juga terdiri dari siswa SMP dengan bantuan Rp375.000 per tahap, siswa SD Rp225.000 per tahap, ibu hamil dan anak usia dini Rp750.000 per tahap, serta lansia dan penyandang disabilitas berat Rp600.000 per tahap. Besaran dana ini sudah disesuaikan berdasarkan kebutuhan keluarga yang terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Karena sifatnya bantuan bersyarat, para penerima wajib memenuhi beberapa ketentuan. Anak yang menerima PKH dalam kategori pendidikan harus aktif bersekolah dengan tingkat kehadiran yang sesuai. Orang tua pun wajib memastikan anak mengikuti kegiatan belajar dan ujian sekolah.

Selain itu, keluarga penerima harus rutin memperbarui data kependudukan melalui pendamping sosial. Bila kewajiban tidak dipenuhi, bantuan dapat ditangguhkan atau bahkan dihentikan.

Untuk mengetahui status penerimaan PKH SMA pada November 2025, masyarakat dapat memeriksa secara online. Cara pertama adalah melalui situs resmi Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan data wilayah dan nama penerima. Sistem akan menampilkan status dan periode pencairan jika terdaftar.

Cara kedua adalah menggunakan aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh di Google Play Store atau App Store. Pengguna dapat mendaftar dengan memasukkan NIK, nomor KK, nama lengkap, dan mengunggah foto KTP serta selfie. Setelah terverifikasi, status penerima PKH bisa dicek pada menu aplikasi. Aplikasi ini juga menyediakan fitur untuk mengusulkan atau memperbaiki data penerima.

Beberapa tanda dana PKH tahap IV sudah cair antara lain munculnya status “YA” di situs atau aplikasi, pemberitahuan dari pendamping sosial, undangan dari RT/RW, serta penambahan saldo pada Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Jika status belum muncul, penerima disarankan segera konfirmasi ke pendamping social atau kantor kelurahan.

Agar pencairan bantuan tidak terkendala, penting memastikan data NIK dan KK valid dan selalu diperbarui di DTSEN jika ada perubahan. Pemilik KKS harus menjaga kartu tetap aktif dan menghindari pihak yang meminta biaya administrasi karena proses bantuan gratis.

Saldo bantuan dapat dipantau secara berkala melalui ATM bank Himbara atau melalui pendamping sosial setempat. Dengan mematuhi ketentuan dan memperbarui data, keluarga penerima PKH SMA diharapkan tetap berkesempatan memperoleh bantuan tepat waktu dan dapat menyelesaikan pendidikan dengan baik.

Berita Terkait

Back to top button