KPK Ungkap Aliran Suap Proyek RSUD Ponorogo, Bupati Sugiri Diduga Terima Rp 1,4 Miliar

KPK Ungkap Aliran Suap Proyek RSUD Ponorogo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan suap terkait proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo senilai Rp 14 miliar pada tahun 2024. Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, diduga menerima fee suap sebesar Rp 1,4 miliar dari proyek tersebut.

Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, uang suap berasal dari Sucipto, pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo. Uang tersebut diberikan sebesar 10 persen dari nilai proyek kepada Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma.

Yunus Mahatma kemudian menyerahkan fee itu melalui Singgih (ADC Bupati) dan Ely Widodo, adik dari Bupati Sugiri. Penyaluran melalui perantara itu dilakukan untuk menyamarkan aliran dana suap.

Selain suap proyek, Sugiri juga diduga menerima gratifikasi dari jajaran RSUD dan pihak swasta lainnya. Pada periode 2023 hingga 2025, Sugiri menerima gratifikasi sebesar Rp 225 juta dari Direktur RSUD dan Rp 75 juta dari pihak swasta bernama Eko.

Penetapan Tersangka dan Proses Penahanan

KPK resmi menetapkan Sugiri Sancoko sebagai tersangka dalam kasus suap jabatan, suap proyek, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Penetapan dilakukan pasca operasi tangkap tangan (OTT) pada 7 November 2025.

Selain Sugiri, tiga orang lainnya turut ditetapkan tersangka, yakni Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto. Keempatnya langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih KPK selama 20 hari pertama.

Asep menjelaskan penahanan terhitung sejak 8 November sampai 27 November 2025. KPK melakukan penyidikan intensif setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup terkait perkara tersebut.

Dasar Hukum Penindakan KPK

Sugiri dan Agus Pramono diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pengurusan jabatan. Sedangkan Yunus Mahatma dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.

Untuk kasus suap proyek, Sugiri dan Yunus kembali dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pihak swasta Sucipto dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.

Rangkaian Kronologi dan Modus Suap

  1. Tahun 2024, proyek RSUD Ponorogo bernilai Rp 14 miliar berjalan.
  2. Pihak swasta Sucipto memberikan fee 10% atau Rp 1,4 miliar kepada Direktur RSUD, Yunus Mahatma.
  3. Yunus meneruskan uang tersebut kepada Sugiri melalui ajudan dan kerabat.
  4. Sugiri menerima gratifikasi tambahan dari Yunus dan pihak swasta Eko mencapai Rp 300 juta selama 2023-2025.
  5. KPK menangkap dan menetapkan para pelaku sebagai tersangka setelah OTT.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan kepala daerah dan pejabat penting di Kabupaten Ponorogo. Komitmen KPK dalam memberantas korupsi terus ditegakkan lewat penanganan perkara ini. Proses hukum masih berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh praktik suap dan gratifikasi dalam pengelolaan proyek publik di daerah tersebut.

Baca selengkapnya di: www.suara.com

Berita Terkait

Back to top button