Rakyat NTT Tuntut Ganti Rugi Rp900 Triliun Akibat Tumpahan Minyak Montara 16 Tahun Lalu: Apa Faktanya?

Enam belas tahun telah berlalu sejak tragedi tumpahan minyak Montara mengguncang Laut Timor pada tahun 2009. Namun, masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) masih menuntut keadilan atas dampak kerusakan lingkungan dan sosial yang mereka alami. Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB), Ferdi Tanoni, pada Senin (10/11) mengajukan desakan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi agar kasus ini segera diselesaikan dan ganti rugi direalisasikan.

Ferdi Tanoni menyoroti lambatnya progres penyelesaian kasus dan keputusan kontroversial pemberhentian dirinya bersama sejumlah tokoh lain dari Montara Task Force pada pertengahan 2024. Dia menegaskan bahwa selama bertugas, mereka tidak menerima kompensasi apapun dan hanya menginginkan keadilan bagi rakyat NTT yang sudah menanggung penderitaan lebih dari satu dekade. Langkah pemberhentian tanpa alasan jelas tersebut menimbulkan kecurigaan adanya kepentingan tertentu yang menghambat penyelesaian masalah ini.

Dampak dan Tuntutan Ganti Rugi

Kerusakan yang ditimbulkan akibat tumpahan minyak Montara sangat besar dan meluas. YPTB memperkirakan kerugian mencapai lebih dari Rp900 triliun. Tuntutan ganti rugi dibagi menjadi dua kategori utama:

  1. Kompensasi kepada Pemerintah Federal Australia sebesar Rp600–800 triliun untuk kerusakan ekosistem laut.
  2. Ganti rugi sosial-ekonomi senilai Rp110 triliun yang ditujukan kepada PTTEP Australasia, perusahaan minyak asal Thailand yang bertanggung jawab atas kebocoran minyak.

Dampak sosial-ekonomi juga sangat terasa. Sekitar 100 ribu mata pencaharian nelayan dari 13 kabupaten dan kota di NTT terdampak langsung. Selain itu, kerusakan pada ekosistem laut juga parah dengan rusaknya sekitar 60 ribu hektare terumbu karang di Laut Sawu. “Montara adalah luka kemanusiaan yang belum sembuh,” ungkap Ferdi.

Persoalan Hukum dan Diplomasi

Ferdi juga mempertanyakan ketidakjelasan status Peraturan Presiden (Perpres) yang pernah dijanjikan sebagai payung hukum penyelesaian kasus Montara. Surat moratorium Pemerintah RI terhadap PTTEP Australasia yang sempat diberlakukan juga dikhawatirkan akan dicabut. Ia menolak keras upaya pencabutan moratorium tersebut karena menilai kasus ini bukan sekadar masalah diplomasi, melainkan persoalan kemanusiaan dan kelestarian lingkungan laut.

Kasus Montara sendiri merupakan salah satu tragedi ekologis terbesar di wilayah Indonesia Timur. Meski gugatan perdata pernah diajukan di pengadilan Australia dan menghasilkan kompensasi sebagian, penyelesaian yang melibatkan pemerintah negara-negara terkait belum memperlihatkan hasil yang konkrit hingga kini. Kondisi ini memicu pertanyaan serius tentang komitmen pemerintah Indonesia dan Australia dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

Seruan untuk Prioritas Diplomasi Lingkungan

Para pemerhati lingkungan menilai pentingnya pemerintah menjadikan kasus Montara sebagai prioritas dalam diplomasi lingkungan. Mereka menyarankan agar pengalaman pahit ini diambil sebagai momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap nelayan dan ekosistem laut di wilayah perbatasan selatan Indonesia. Perlindungan yang lebih baik dinilai mampu mencegah tragedi serupa kembali terjadi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir yang rentan terdampak.

Ferdi Tanoni bersama YPTB terus mengupayakan agar negara benar-benar hadir dan berpihak pada rakyat yang selama ini kurang mendapat perhatian. Tekanan kepada pemerintah Indonesia dan pihak terkait akan terus berlangsung hingga hak-hak masyarakat terdampak dapat terpenuhi. Penanganan kasus Montara masih menjadi pekerjaan rumah besar yang menuntut sinergi hukum, politik, dan kemanusiaan.

Dengan adanya tuntutan ganti rugi hingga Rp900 triliun ini, masyarakat NTT berharap pemerintah dapat menyelesaikan masalah ini secara tuntas serta memastikan pemulihan lingkungan dan kesejahteraan sosial bagi rakyat yang terdampak. Kasus Montara menegaskan pentingnya keadilan lingkungan sebagai bagian dari hak asasi manusia yang perlu dijaga oleh negara.

Baca selengkapnya di: mediaindonesia.com

Berita Terkait

Back to top button