
Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah memberikan kesempatan bagi mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan tinggi. Namun, status penerima KIP Kuliah tidak serta-merta permanen hingga selesai studi. Ada aturan ketat yang mengatur kondisi pencabutan bantuan ini.
Setiap semester, perguruan tinggi dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) wajib menilai kelayakan penerima bantuan. Penilaian ini meliputi aspek akademik dan kondisi ekonomi secara berkala untuk memastikan mahasiswa tetap memenuhi syarat.
Dasar Hukum dan Penilaian KIP Kuliah
Aturan pembatalan penerima KIP Kuliah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal PIP Pendidikan Tinggi Nomor 10 Tahun 2022. Dokumen ini mengatur kriteria dan mekanisme untuk mencabut bantuan jika mahasiswa tidak lagi memenuhi persyaratan.
Proses evaluasi dilakukan oleh perguruan tinggi bersama LLDIKTI. Mereka harus memastikan mahasiswa yang menerima bantuan masih memenuhi standar akademik dan kriteria ekonomi sesuai panduan resmi KIP Kuliah.
Penyebab Pencabutan KIP Kuliah
Ada beberapa kondisi yang bisa menyebabkan bantuan KIP Kuliah dicabut:
- Mahasiswa meninggal dunia.
- Menghentikan studi atau tidak melanjutkan pendidikan.
- Berpindah ke perguruan tinggi lain.
- Mengambil cuti akademik di luar alasan kesehatan, atau cuti lebih dari dua semester karena sakit.
- Menolak menerima bantuan KIP Kuliah.
- Memiliki putusan hukum penjara yang sudah berkekuatan hukum tetap.
- Terlibat dalam tindakan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
- Gagal memenuhi standar prestasi akademik yang ditetapkan perguruan tinggi.
- Tidak lagi memenuhi syarat ekonomi atau kategori prioritas sebagai penerima.
Kriteria ini bertujuan menjaga kualitas dan tepat sasaran program bantuan agar tepat bagi mahasiswa yang benar-benar membutuhkan.
Evaluasi Akademik dan Ekonomi Secara Berkala
Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja akademik dan ekonomi penerima bantuan. Standar minimal Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) menjadi salah satu tolok ukur utama.
Selain itu, kondisi ekonomi keluarga mahasiswa harus tetap memenuhi batasan sebagai penerima KIP Kuliah. Jika terjadi perubahan signifikan yang tidak lagi memenuhi kriteria, maka bantuan bisa dihentikan.
Hasil evaluasi ini menjadi dasar perguruan tinggi atau LLDIKTI dalam menentukan kelanjutan pemberian bantuan. Dengan demikian, program KIP Kuliah tetap adil bagi penerima yang berhak.
Mahasiswa penerima KIP Kuliah perlu memahami ketentuan ini agar bisa mempertahankan status bantuan selama masa studi. Kewajiban menjaga prestasi dan memenuhi persyaratan administrasi mutlak diperhatikan.
Dengan penilaian yang konsisten, pemerintah berharap bantuan pendidikan ini tepat sasaran dan berkontribusi positif bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia. Jika kondisi penerima berubah, pencabutan KIP Kuliah dapat dilakukan untuk efisiensi penggunaan anggaran dan keadilan sosial.
Sumber data mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal PIP Pendidikan Tinggi Nomor 10 Tahun 2022 dan panduan resmi dari KIP Kuliah, seperti yang dipublikasikan dalam berita Detikcom (2023).





