Perbedaan AJB dan PPJB: Fakta Penting yang Sering Disalahpahami Pembeli Properti

Dalam proses jual beli properti, istilah Akta Jual Beli (AJB) dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) seringkali membuat bingung pembeli. Banyak yang salah memahami bahwa keduanya sama, padahal fungsi dan kekuatan hukumnya sangat berbeda.

PPJB adalah perjanjian awal yang mengikat secara hukum antara pembeli dan penjual sebelum dokumen resmi siap. Dokumen ini biasa digunakan ketika syarat membuat AJB belum terpenuhi, misalnya sertifikat masih dalam pengurusan.

PPJB ada dua jenis, yaitu di bawah tangan tanpa notaris dan notariil yang dibuat di hadapan notaris. Versi notariil memiliki kekuatan pembuktian yang lebih kuat dibandingkan PPJB biasa.

Meski demikian, PPJB tidak bisa dijadikan bukti kepemilikan properti. Fungsi utama PPJB adalah memastikan kesepakatan harga, cara pembayaran, dan jadwal serah terima sehingga memberikan kepastian hukum sementara.

Sebaliknya, AJB adalah dokumen resmi yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). AJB menjadi bukti sah perpindahan hak milik atas tanah atau bangunan.

AJB hanya bisa dibuat kalau semua persyaratan legal terpenuhi, seperti sertifikat bebas sengketa dan pajak sudah lunas. Setelah AJB ditandatangani, pembeli dapat mengurus balik nama sertifikat kepemilikan di kantor pertanahan.

Perbedaan utama AJB dan PPJB dapat dilihat dari empat aspek berikut:
1. Fungsi Dokumen: PPJB untuk mengikat kesepakatan awal, AJB sebagai bukti sah perpindahan hak.
2. Kekuatan Hukum: AJB merupakan akta autentik dengan kekuatan hukum penuh, sedangkan PPJB hanya perjanjian biasa.
3. Waktu Pembuatan: PPJB dibuat sebelum syarat legal terpenuhi, AJB dibuat sesudahnya.
4. Dampak Hukum: AJB lebih kuat saat terjadi sengketa, PPJB memiliki posisi hukum yang lebih lemah.

PPJB sangat cocok untuk transaksi rumah inden atau properti dalam pembangunan yang sertifikatnya belum selesai. PPJB menjamin pembeli bahwa unit tersebut sudah menjadi miliknya secara komitmen awal.

Sementara itu, AJB wajib dibuat saat properti sudah siap dipindahtangankan secara legal dan fisik. AJB menandai tahap akhir jual beli dan memudahkan proses balik nama sertifikat.

Memahami perbedaan ini penting bagi pembeli agar tidak terjebak sengketa hukum di masa depan. Mengetahui fungsi serta waktu penggunaan PPJB dan AJB membantu menjaga hak dan kepastian transaksi properti.

Baik PPJB maupun AJB memiliki peranan yang saling melengkapi dalam rangkaian jual beli properti. PPJB sebagai langkah awal memberikan kepastian sementara, sedangkan AJB sebagai dokumen final menegaskan kepemilikan resmi atas properti tersebut.

Baca selengkapnya di: www.beritasatu.com

Berita Terkait

Back to top button